Inilah 26 Izin Tambang Non CnC yang Diputuskan Dicabut PTUN Padang

Minggu, 22 Oktober 2017, 19:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah 26 Izin Tambang Non CnC yang Diputuskan Dicabut PTUN Padang
Ilustrasi.

VALORAnews -- Majelis Hakim PTUN Padang, mengabulkan permohonan LBH Padang atas permintaan pencabutan 26 IUP Tambang non CNC di Sumatera Barat yang izinnya masih berlaku. Putusan ini dibacakan hakim ketua, Harisman dengan hakim anggota Zabdi Palangan dan M Afif, Jumat (20/10/2017).

"Setelah UU No 23 Tahun 2014 diberlakukan, kewenangan pencabutan izin tambang ada pada gubernur. Majelsi memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari mencabut 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang tidak CNC," kata Harisman saat membacakan putusan pada persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu.

Gugatan YLBHI-LBH ini, telah menempuh 10 kali persidangan sejak 19 September 2017. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara: 2/P/FP/2017/PTUN-PDG. Dalam amarnya, majelis hakim juga menegaskan, YLBHI-LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara.

26 izin tambang yang diminta dicabut tersebut adalah

Baca juga: Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen Pertambangan Setelah Mediasi Sengketa Informasi

1. Bina Bakti Pertiwi di Pasaman, Timah Hitam 188.45/680/BUP-PAS/2010

2. Byantara Agrindo Sejahtera, di Pasbar, Batuan 544-1186-2016

3. Data Con Indo Jaya, di Pasaman, Logam Dasar 188.45/687/BUP-PAS/2010

4. Dekky Karya Bestari, di Sijunjung, Sirtu 188.45/98/KPTS-PPT-2011

Baca juga: Layangkan Gugatan ke PTUN: LBH Minta 26 Izin Tambang Bermasalah di Sumbar Dicabut

5. Dharma Power Bersama, di Solok, Biji Besi 540-761-2013

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: