Inilah 26 Izin Tambang Non CnC yang Diputuskan Dicabut PTUN Padang
VALORAnews -- Majelis Hakim PTUN Padang, mengabulkan permohonan LBH Padang atas permintaan pencabutan 26 IUP Tambang non CNC di Sumatera Barat yang izinnya masih berlaku. Putusan ini dibacakan hakim ketua, Harisman dengan hakim anggota Zabdi Palangan dan M Afif, Jumat (20/10/2017).
"Setelah UU No 23 Tahun 2014 diberlakukan, kewenangan pencabutan izin tambang ada pada gubernur. Majelsi memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari mencabut 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang tidak CNC," kata Harisman saat membacakan putusan pada persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu.
Gugatan YLBHI-LBH ini, telah menempuh 10 kali persidangan sejak 19 September 2017. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara: 2/P/FP/2017/PTUN-PDG. Dalam amarnya, majelis hakim juga menegaskan, YLBHI-LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara.
26 izin tambang yang diminta dicabut tersebut adalah
Baca juga: Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen Pertambangan Setelah Mediasi Sengketa Informasi
1. Bina Bakti Pertiwi di Pasaman, Timah Hitam 188.45/680/BUP-PAS/2010
2. Byantara Agrindo Sejahtera, di Pasbar, Batuan 544-1186-2016
3. Data Con Indo Jaya, di Pasaman, Logam Dasar 188.45/687/BUP-PAS/2010
4. Dekky Karya Bestari, di Sijunjung, Sirtu 188.45/98/KPTS-PPT-2011
Baca juga: Layangkan Gugatan ke PTUN: LBH Minta 26 Izin Tambang Bermasalah di Sumbar Dicabut
5. Dharma Power Bersama, di Solok, Biji Besi 540-761-2013
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024