Layangkan Gugatan ke PTUN: LBH Minta 26 Izin Tambang Bermasalah di Sumbar Dicabut
VALORAnews -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berharap, 26 perusahaan di Sumatera Barat dicabut Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clean secara hukum serta mewajibkan gubernur untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clean yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya.
"Kita dari LBH meminta pengadilan menyatakan, permohonan ke Gubernur Sumbar melalui Surat Nomor: 143/SK-E/LBH-PDG/VII/2017 tertanggal 31 Juli 2017 ini dikabulkan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Padang, Sudi Prayitno, saat persidangan di PTUN Padang.
Sidang ini terlaksana, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran pihak gubernur tidak membawa surat tugas dan atau surat kuasa langsung dari atasan yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan.
Selanjutnya, pada 19 September 2017, persidangan permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan (Fiktif Positif) antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat dengan nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Baca juga: Mahyeldi Janjikan Jalan Penghubung Payakumbuh-Lintau Diperbaiki, Ini Syaratnya
Persidangan yang sedianya dimulai pada pukul 10.00 pagi, digelar pada pukul 11.00 WIB. Majelis hakim diketuai Harisman, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dengan hakim anggota Zabdi Palangan dan M Afif.
Tim kuasa hukum pemohon hadir Sudi Prayitno, Vino Oktavia, Kautsar, Wendra Rona Putra dan Aldi Harbi sementara pihak gubernur diwakili Desi Arisandi dan tim.
Ke-26 izin dimaksud yakni (No, Nama Perusahaan, Lokasi Komoditas, Nomor Surat Keputusan)
1. Bina Bakti Pertiwi Pasaman Timah Hitam 188.45/680/BUP-PAS/2010
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion
2. Byantara Agrindo Sejahtera Pasbar Batuan 544-1186-2016
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro