Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen Pertambangan Setelah Mediasi Sengketa Informasi
VALORAnews - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Sumatera Barat, akhirnya menyerahkan sebagian dokumen yang dimohonkan LBH Padang, terkait dokumen-dokumen sektor Pertambangan yang ada di Sumatera Barat.
"Dokumen yang telah diberikan antara lain dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara yang telah clean and clear serta belum habis masa berlaku, berikut beberapa Dokumen Amdal dan Izin Lingkungan dari izin pertambangan yang ada di Sumatera Barat," ungkap Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra dalam siaran pers yang diterima, Senin (27/8/2018).
Sebelumnya LBH Padang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat pada 8 Desember 2016 dengan akta registrasi nomor: 24/XXI/KISB-PS/2016 terhadap Termohon PPID Utama Sumatera Barat.
Dalam Permohonan tersebut, LBH Padang memohonkan agar PPID Utama Sumatra Barat dapat menyerahkan salinan Dokumen Perizinan Tambang yang ada di Sumatera barat seperti, Izin Usaha Pertambangan, Dokumen UKL/UPL atau Izin Amdal, Izin Lingkungan, Laporan Rincian Kerja Tahunan, dokumen peta konsesi atau Izin Lokasi Usaha Pertambangan serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca juga: KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji
Hasil mediasi antara LBH Padang dan PPID Utama Provinsi Sumatera Barat menyepakati, bahwa data dan informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik, sehingga PPID Utama Sumatera Barat sepakat akan menyerahkan seluruh informasi dan data yang dimohonkan oleh LBH Padang, sebagaimana dimuat dalam putusan mediasi nomor: 18/PTSN-PS/KISB/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017.
Terkait penyerahan dokumen ini, Wendra menuturkan, LBH Padang mengapresiasi tindakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar yang berusaha untuk berbenah dan mulai membuka diri. "Menurut kami, ini adalah salah satu bentuk langkah nyata bagaimana pemerintah mulai transparan dan akuntable dalam mencegah kultur koruptif terutama di sektor pertambangan," terangnya.
"Kami juga mengapresiasi dinas-dinas terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup yang juga sudah mulai membuka diri terhadap informasi di sektor sumber daya alam yang dapat diakses secara publik."
Sebelumnya, terang dia, paradigma yang muncul cenderung mengklasifikasikan data-data izin tambang sebagai data tertutup dan tidak boleh dibuka secara publik. Padahal, data izin tambang merupakan dokumen publik karena di bentuk atas dasar keputusan pejabat publik sebagaimana dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
Baca juga: KOMISI INFORMASI Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel
Dijelaskan Wendra, permintaan data ini juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Karena berdasarkan catatan yang dimiliki LBH Padang, seringkali masyarakat tidak dilibatkan pada saat proses pemberian izin, sehingga sedikit sekali masyarakat yang tahu kalau di nagarinya ada konsesi tambang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro