Nasrul Abit Jelaskan Persoalan Tanah Ulayat ke Komite I DPD RI

Selasa, 17 Oktober 2017, 17:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Nasrul Abit Jelaskan Persoalan Tanah Ulayat ke Komite I DPD RI
Wagub Sumbar, Nasrul Abit saat memberikan sambutan pada pertemuan dengan rombongan Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat, 16-19 Oktober 2017, dalam rangka pelaksanaan Reformasi Agraria khusus Redistribusi Lahan dan Legalisasi As

VALORAnews - Di Sumatera Barat, baru 631.591 bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 631.591 bidang tersebut dengan luas lahan sebanyak 1.047.179,84 Ha telah memiliki status kepastian hukum.

"Luas wilayah Sumatera Barat, 42.297,3 km persegi. Hanya 58,83 persen yang dapat digunakan sebagai budi daya dengan luas 23.190,11 km persegi. Sebesar 42,17 persen wilayah Sumbar sebagai hutan lindung yang mesti dijaga dalam menjaga kawasan Sumbar terhindar dari dampak bencana alam," ungkap Wagub Sumbar, Nasrul Abit, Selasa (17/10/2017).

Hal itu dinyatakan Nasrul Abit saat pertemuan dengan rombongan Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat, 16-19 Oktober 2017, dalam rangka pelaksanaan Reformasi Agraria khusus Redistribusi Lahan dan Legalisasi Aset. Pertemuan ini digelar di auditorium gubernuran.

Hadir dalam kesempatan itu ketua Rombongan Komite DPD RI, H A Hurdasmi Rami, Sekdaprov, Ali Asmar, bupati/walikota, Forkopimda, Kepala BPN, Kepala OPD terkait dilingkungan Pemprov Sumbar.

Baca juga: Alirman Sori Himpun Masukan RUU Otoda, Memperjelas Definisi Pemerintahan dan Pejabat Daerah jadi Usulan

Untuk 2017, terang Nasrul Abit, BPN dalam program Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memprogramkan sebanyak 15.105 bidang yang selesai dibuat. "Kesemua itu bagian dari meningkatkan kepastian hukum pada lahan tanah bagi masyarakat di Sumatera Barat," terangnya.

"Kepemilikan tanah di Sumatera Barat sangat spesifik, yaitu dengan sistem Tanah Ulayat. Ada 4 macam bentuk Tanah Ulayat, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo, yang dimiliki secara komunal/bersama-sama dan diwariskan secara turun-temurun oleh anak kemenakan."

Dalam pelaksanaan pembangunan di Sumbar dalam memanfaatkan tanah ulayat, selalu mengadakan pendekatan dengan masyarakat melalui tokoh tokoh adat, ninik mamak, alim ulama serta kerapatan adat, sehingga peran ini akan mengindari terjadinya salah persepsi dan pertikaian yang terjadi.

"Semua akan damai pada saat semua pihak merasa terlibat dan yakin pelaksanaan pembanguan itu untuk kepentingan bersama dan kemajuan daerah," urai Nasrul Abit.

Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum Adat

Rombongan Komite DPD RI selama di Sumbar akan mendengarkan berbagai masukan dan pandangan terhadap pelaksanaan reformasi agraria di Sumatera Barat. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: