Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat

Senin, 09 September 2024, 19:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan penghargaan pada Kadis Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani pada 'International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries' di Bandung, Kamis (5/9/2024). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (9/9/2024) -- Kementerian ATR/BPN nobatkan Sumatera Barat sebagai salah satu daerah penerima penghargaan untuk pihak-pihak yang berkontribusi mendukung Sertifikasi Tanah Ulayat serta memberi keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.

"Alhamdulillah, penghargaan ini akan jadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga dan menghormati hak tanah ulayat di Sumatera Barat," ungkap Mahyeldi di Padang, Senin (9/9/2024).

Penghargaan ini diserahkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono pada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani mewakili gubernur, disela acara 'International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries' di Bandung, Kamis (5/9/2024).

Apresiasi ini diberikan kepada individu maupun pemerintah/lembaga/universitas. Kontribusi berupa dukungan penelitian dari universitas, dinilai telah membantu memperkuat kebijakan terkait pendaftaran tanah ulayat.

Terbukti dari capaian sertipikasi tanah ulayat, terdapat 24 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali dan Jambi.

Dikatakan, pemerintah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Termasuk hak ulayat, yang keberadaanya tidak hanya dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia tetapi juga diatur secara tegas dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Pasal 3).

Pengakuan tersebut juga jadi perhatian dan komitmen global yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional, seperti The United Nations Charter 1945 dan International Labor Organitation Convention 169 di Geneva Tahun 1989 yang mendeklarasikan Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries.

"Jadi, tanah ulayat itu tidak hanya diakui oleh negara. Secara internasional, juga diakui keberadaannya dan dihormati kepemilikannya," ulas Mahyeldi.

Dikatakan, tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumbar pada umumnya adalah tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal, suatu sistem kekerabatan unik yang masih eksis di dunia.

Wilayahnya di Sumatera Barat meliputi 19 kabupaten/kota, dapat mempunyai kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: