Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019: Baru Dua Parpol di Padang yang Selesai Input Syarat Keanggotaan ke Sipol

Kamis, 05 Oktober 2017, 15:03 WIB | News | Kota Padang
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019: Baru Dua Parpol di Padang yang Selesai Input...
Staf KPU Padang, tengah memonitor perkembangan input data keanggotaan partai di Sistem Informasi Pemilu (Sipol), Rabu (5/10/2017). Pendaftaran parpol ini akan berakhir 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Baru dua partai politik di tingkat Kota Padang, yang telah selesai menginput jumlah minimal keanggotaan partai sebanyak 1.000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota ke Sistem Informasi Pemilu (Sipol). Untuk Kota Padang, setiap partai politik mesti memiliki 883 orang anggota (merujuk DAK2 per 31 Juli 2017-red) yang datanya wajib diunggah ke Sipol.

"Sepertinya, pengurus partai politik tingkat Padang, masih melakukan proses penginputan data. Data Sipol 4 Oktober 2017 per pukul 16.00 WIB, baru dua partai yang mencukupi data mininmal 883 orang itu," ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, Kamis (5/10/2017) tanpa menyebutkan kedua partai tersebut.

Partai lainnya, terang Riki, datanya masih dalam proses penginputan. "Kita lihat di Sipol, ada yang masih di bawah 100 dan ada juga yang sudah di atas 100 anggota," terang Riki.

Riki berharap, pengurus partai politik di Kota Padang, segera datang ke KPU untuk mengonsultasikan proses pendaftaran ini. "Ketika sosialisasi hari Minggu kemarin, kita telah mengimbau kepada partai untuk tidak datang pada hari terakhir pendaftaran. Tujuannya, untuk mengantisipasi kekurangan atau kesalahan," terangnya.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

"Pada proses penyerahan persyaratan pendafataran ini, pengurus partai tidak diwajibkan hadir. Cukup hanya dengan petugas penghubung dua orang yang telah di SK-kan oleh pimpinan partai politik," tambahnya.

Dihari ketiga jadwal penerimaan dokumen persyaratan dan pendaftaran partai politik tingkat Kota Padang, calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, masih terpantau belum ada pengurus atau anggota partai politik yang datang untuk mendaftar. Pendaftaran ini telah dimulai sejak Selasa (3/10/2017) dan berakhir 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.

Setelah pendaftaran ini selesai pada 16 Oktober 2017, KPU Padang akan melakukan penelitian administrasi selama 30 hari, kemudian perbaikan administrasi selama 21 hari dimulai dari 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

"Untuk verifikasi faktual, nanti kita akan melakukan metode Sensus, nanti kita akan melaksanakan sample acak sederhana. Untuk Kota Padang ini, kan syarat minimal pengurus partai itukan harus 883 orang, maka nanti kita akan melakukan sensus sample acak sederhana terhadap 10 persen dari 883 orang tersebut," jelas Riki.

Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah

Dalam proses ini, tegas Riki, pada prinsipnya KPU kabuapten/kota membantu KPU RI dalam menerima berkas pendaftaran. KPU kabupaten/kota hanya menerima berkas salinan bukti keanggotan dan alamat anggota dalam bentuk hardcopy, sementara softcopy diupload ke Sipol. (rls/kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: