Anggaran KI Sumbar Kembali Tak Diusulkan di 2018, Nurnas: Jika Tak Perlu Bubarkan Saja

Kamis, 14 September 2017, 17:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Anggaran KI Sumbar Kembali Tak Diusulkan di 2018, Nurnas: Jika Tak Perlu Bubarkan Saja
Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas dan istri, saat peringatan Hari Hak Untuk Tahu sedunia 2016 lalu di GOR Agus Salim. (istimewa)

VALORAnews - Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar, HM Nurnas menyarankan Pemprov Sumbar, jika merasa tak membutuhkan lagi lembaga adhoc yang dibentuk berdasarkan undang undang, maka sebaiknya lembaga tersebut dibubarkan saja.

Hal itu dikatakan Nurnas, terkait tak diusulkannya alokasi anggaran untuk Komisi Informasi Sumbar oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di seluruh dokumen tahapan penganggaran 2018 yakni KUA-PPAS dan RAPBD. Pada APBD induk 2017 lalu, lembaga ini juga tak tercantum dalam nomenklatur penganggaran.

"Sudahlah tak diusulkan dalam APBD 2017, di KUA-PPAS maupun RAPBD Sumbar 2018 kembali tak diusulkan. Beruntung, Badan Anggaran menemukan tak adanya alokasi anggaran untuk KI di 2018. Jika lolos saat pembahasan, tentu kejadian serupa saat penganggaran di 2017 lalu, terulang kembali," ungkap Nurnas, Kamis (14/9/2017).

Padahal, kata Nurnas, Mendagri sudah menegaskan, alokasi anggaran Komisi Informasi di APBD. Menurut Nurnas, kejadian yang berulang ini mengesankan, TAPD Sumbar mengabaikan ketentuan di UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Baca juga: Pansus II Ranperda RPJPD Agam 2025-2045 Konsultasi ke DPRD Sumbar, Nurnas: Tak Selaras, Potensi Terpuruk

"Sering diberbagai kesempatan saya sampaikan, kalau tidak dibutuhkan, sebaiknya lembaga itu dibubarkan saja. UU jelas mengatur, anggaran KI provinsi diakomodir APBD provinsi masing-masing," tegas HM Nurnas.

Dikatakan, sistem penganggaran di era presiden Joko Widodo, mesti melalui mekanisme e-budgeting. Sehingga, kalau tidak ada di dokumen KUA PPAS, tidak bisa tiba-tiba muncul di RAPBD.

"Saat Banggar melakukan pembahasan anggaran, kita meminta Asisten I untuk menghadirkan Dinas terkait. Saat pembahasan itu, kita meminta dinas terkait agar memasukan anggaran KI Sumbar di semua dokumen penyusunan anggaran, berapa saja jumlahnya," terang Nurnas.

Sedangkan untuk sisa tahun anggaran 2017 ini, terangnya, anggaran KI Sumbar diakomodir lewat dana hibah di Perubahan APBD. "Dana hibah itu solusi untuk menjawab ketiadaan anggaran di APBD induk," terangnya.

Baca juga: Pansus III DPRD Sumatera Selatan Bertandang ke DPRD Sumbar, Ini Informasi yang Digali

"Untuk tahun berikutnya, tidak bisa pakai mekanisme dana hibah, harus berdasarkan UU 14 tahun 2008 yakni melekat dengan OPD Kominfo," tegas politisi Partai Demokrat ini. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI