KI Pusat Lakukan Asistensi ke Sumbar

Rabu, 01 Juli 2015, 11:52 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Pusat Lakukan Asistensi ke Sumbar
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal saat berdialog dengan dua orang komisioner KI Pusat, Evi Trisulo Dianasari dan Dyah Aryani serta empat orang staf, yang melakkan asistensi ke KI Sumbar, mulai Rabu hingga Kamis (1-2/7/2015). (istimewa)

VALORAnews - Dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Evi Trisulo Dianasari dan Dyah Aryani serta empat orang staf, mulai Rabu (1/7/2015) sampai Kamis (2/7/2015), melakukan asistensi ke KI Sumbar.

"Kami ke Sumbar dalam rangka upgrading kelembagaan badan publik Komisi Informasi, baik pusat hingga provinsi," ujar Evi, saat pemaparan tujuan asistensi dan konsultasi kelembagaan di kantor KI Sumbar, beberapa saat lalu.

KI Sumbar di usia sembilan bulan, menurut Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Sondri mengatakan, pihaknya terus melakukan terobosan.

"Sejak berdiri KI Sumbar, sudah menyiapkan tata tertib, standar operasi prosedur organisasi dan kesekretariatan serta standar operasi prosedur penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Sondri.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Sementara, Evi mengakui, tujuan keberadaan KI adalah mewujudkan badan publik yang mandiri. "Namun, acap kali kemandirian lembaga ini tidak tercapai, karena soal administrasi dan keuangan diatur Kominfo sesuai perintah UU 14 Tahun 2008," ujar Evi.

Selain melakukan upgrading, KI Pusat juga mengingatkan akan adanya keseragaman administrasi. "Satu koor soal permohonan informasi di badan publik, KI menjadi handicaps kegiatan ini bahkan stempel ketua KI itu tersendiri tidak sama dengan stempel institusi KI sendiri," ujar Evi.

Evi Trisulo menekankan, KI Sumbar silahkan, menjalankan roda organisasi sesuai aturan yang berlaku dan panduan yang siap dikeluarkan KI Pusat.

"Jangan penamaan staf ahli di setiap KI provinsi beda, ada tenaga ahli, staf ahli, staf khusus dan lain sebagainya. Adanya asistensi dan konsultasi kelembagaan ini, kedepan hal itu tidak ada lagi," ujar Evi.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Bahkan, soal penamaan harus disinkronisasikan dengan aturan yang berlaku di Pemprov. "Jangan beda nanti nomenkolektur tidak ada dan itu jadi temuan pemeriksaan," ujarnya. (relise)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI