Persidangan Monopoli Gas PGN Terus Berjalan, Saidah: Harga Jual Konsumen Ditetapkan Sepihak

Minggu, 10 September 2017, 18:07 WIB | Olahraga | Nasional

VALORAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, proses persidangan Perkara No 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 UU No 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara, masih tetap berjalan.

Wasit antimonopoli ini pun belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk (PGN) ini sebagai terlapor. Saidah Sakwan, Komisioner KPPU menjelaskan, sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan oleh PT PGN sampai kini masih dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan.

"Prosesnya pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," kata Saidah, Jumat (8/9/2017) dalam siaran pers yang diterima.

Perkara dugaan monopoli gas ini mencuat, setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas.

Baca juga: PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei

Pasokan gas tersebut didistribusikan PT PGN, perusahaan BUMN yang juga memiliki jaringan pipa gas di kawasan Sumatera Utara. PGN memperoleh energi alam ini dari sejumlah lapangan gas di Sumatera Utara, dan belakangan pasokan gas juga disuplai dari gas LNG asal Papua dan Sulawesi melalui Terminal LNG Arun-Belawan.

Keluhan para pengguna gas di Sumatera Utara ini pun ditindaklanjuti oleh KPPU. Komisi menduga PGN telah melanggar Pasal 17 UU 5/1999 yang melarang pelaku usaha melakukan pengusaan produksi yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli.

Bertindak sebagai Majelis Komisi yakni, Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S. selaku ketua, serta R. Kurnia Sya'ranie, S.H., M.H dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D sebagai anggota majelis.

Saidah mengatakan, posisi PT PGN selaku BUMN juga telah menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini. "Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli, tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," jelasnya.

Baca juga: KPPU Medan Telisik Penerapan Transaksi Non Tunai di Objek Wisata Bukittinggi

Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan awal investigator telah ditemukan sejumlah indikasi, terjadinya dugaan praktek monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Antara lain, PGN menguasai 100% pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI