Persidangan Monopoli Gas PGN Terus Berjalan, Saidah: Harga Jual Konsumen Ditetapkan Sepihak

Minggu, 10 September 2017, 18:07 WIB | Olahraga | Nasional

Perusahaan BUMN ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak, meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.

Menurut Saidah, temuan-temuan inilah yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017 mendatang untuk membuktikan ada atau tidaknya praktek monopoli.

"Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi pihak manapun termasuk anggota komisi lainnya di luar majelis," tutup Saidah. (kyo/rls)

Baca juga: KPPU akan Rangkul Dosen Hukum dan Ekonomi untuk Kupas Persaingan Usaha Tidak Sehat

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI