Siswa SMAN 1 Suliki Wakili Sumbar ke Pemilihan Pelajar Pelopor Nasional
Pemilihan Pelajar Pelopor juga merupakan bentuk dari sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 208 Ayat 1 menyebutkan, pembina lalu lintas dan angkutan jalan bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keamanan serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kepada generasi muda. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PDIP Sumbar Usulkan Safni dan Ahlul Badrito Resha di Pilkada Limapuluh Kota 2024, Koalisi dengan PKS dan Hanura
- HJK Limapuluh Kota ke-183, Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan
- DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran Bapemperda DPRD Sumbar
- Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD
- Satsabhara Polres Limapuluh Kota Gelar Razia Insidentil di Lapas Suliki