Penyamaan Persepsi antara KPU Sumbar dan Dinas Dukcapil: Data Pemilih Berkualitas Hilangkan Potensi Konflik

Rabu, 09 Agustus 2017, 15:09 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Penyamaan Persepsi antara KPU Sumbar dan Dinas Dukcapil: Data Pemilih Berkualitas...
Kordiv Perencanaan dan Data KPU Sumbar, Nova Indra bersama Fikon Dt Sati (Kordiv Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sumbar) (kedua berpeci) berdialog tentang pentingnya kualitas data pemilh bagi pelaksanaan pemilu, dengan Kepala Dinas Dukcapil Sumbar, Novria

VALORAnews -- Data kependudukan di Sumatera Barat masih banyak yang 'belum bersih.' Untuk itu, kepala daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), diharapkan segera merumuskan langkah-langkah terciptanya peningkatan kualitas data kependudukan tersebut.

Demikian benang merah pertemuan dengan tema pentingnya data kependudukan untuk pelaksanaan pemilu antara Kordiv Perencanaan dan Data KPU Sumbar, Nova Indra bersama Fikon Dt Sati (Kordiv Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sumbar) dengan Kepala Dinas Dukcapil Sumbar, Novrial beserta jajaran, di aula kantor gubernur Sumbar, Selasa (8/8/2017).

"Hasil verifikasi lapangan (pendataan pemilih-red) yang dilakukan KPU beserta jajaran, sebenarnya dapat diberikan ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk updating data. Namun, Dinas Dukcapil tidak bisa memanfaatkannya, karena terkendala regulasi. Setiap ada perubahan data kependudukan, harus didukung dokumen kependudukan yang sah," ungkap Nova Indra tentang kendala utama yang dihadapi, seputar upaya membangun sinergisitas pemutakhiran data pemilih ini.

Catatan KPU Sumbar, ungkap Nova Indra, persoalan data kependudukan yang masih ditemukan KPU Sumbar di antaranya tidak adanya data mutasi penduduk dari Disdukcapil ke KPU kabupaten/kota, belum adanya tindak lanjut MoU antara KPU dengan Kemendagri.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Dorong Peserta Pemilu Turut Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

Selanjutnya, elemen data pemilih tidak lengkap diberikan Disdukcapil ke KPU kabupaten/kota. Sesuai aturan, untuk memutakirkan data pemilih, KPU memerlukan 13 elemen data kependudukan setiap masyarakat mulai dari nama, tempat tanggal lahir hingga alamat domisili sampai ke tingkat RW dan RT.

Kemudian, pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (SUKET) kependudukan. Juga soal pemekaran Nagari atau Desa yang belum punya nomor register pemekaran dari Kemendagri. Sehingga, Disdukcapil belum bisa mengeluarkan data pemilih setelah pemekaran ke KPU, seperti yang terjadi di Kabupaten Padangpariaman.

"Menyelesaikan berbagai persoalan ini, KPU tentu memerlukan koordinasi yang intensif dengan Disdukcapil kabupaten/kota. Supaya koordinasi intensif berjalan optimal, perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) serta berbagi informasi untuk proses pemutakhiran pemilih ini," terang Nova Indra.

"SOP-nya tak perlu banyak-banyak. Agak empat sampai lima poin saja cukup. Sehingga, pemilu maupun pemilihan kepala daerah, kedepannya bisa berjalan lebih baik," tambah Nova Indra.

Baca juga: Bawaslu: Pastikan Setiap Penduduk Jalani Proses

Selain itu, juga dibahas titik rawan konflik terkait data penduduk ini. Sepertinya, jamaknya ditemukan indikasi terjadinya praktek pengerahan massa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dinas Dukcapil, diharapkan Nova Indra, melakukan sosialisasi ke walinagari, lurah atau camat, untuk tidak mengeluarkan surat keterangan (Suket) dalam rentang waktu tertentu selama tahapan pemilihan kepala daerah.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: