Penyamaan Persepsi antara KPU Sumbar dan Dinas Dukcapil: Data Pemilih Berkualitas Hilangkan Potensi Konflik
"Dalam banyak kasus, kerap terjadi pengerahan masa dengan penduduk di luar kabupaten/kota ke daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Jika ada surat keterangan domisili dari walinagari atau pejabat lainnya, maka KPU dapat mendaftarkan mereka jadi pemilih. Karena, KPU tidak dapat membedakan dokumen asli KTP atau Suket asli. Ini tentu jadi titik rawan konflik nantinya," tegas Nova Indra.
Sementara, Novrial mengatakan, solusi yang yang lebih tepat dilakukan untuk Dinas Dukcapil kabupaten/kota sebenarnya adalah, segera melakukan pembersihan data dan melakukan updating
kelapangan. Selain itu, melakukan perekaman data penduduk yang masih tertinggal.
Baca juga: Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas, Khadafi: 321 Saran Perbaikan Telah Disampaikan
"Dinas Dukcapil juga harus melakukan sosialisasi pada masyarakat dan instansi di kecamatan dan kelurahan, agar masyarakat melakukan tertib administrasi kependudukan. Kemudian, mengurus dokumen kependudukan," pungkas Novrial. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro