Perlindungan Hukum Bagi Pejabat jadi Topik Utama Rakernas XII APEKSI

Kamis, 20 Juli 2017, 14:52 WIB | Wisata | Nasional
Perlindungan Hukum Bagi Pejabat jadi Topik Utama Rakernas XII APEKSI
Sebanyak 98 walikota se-Indonesia yang jadi anggota APEKSI, foto bersama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo setelah pembukaan Rakernas XII APEKSI di Kota Malang, Rabu (19/7/2017). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Airin Rachmi Diany pada pembukaan Rakernas XII APEKSI di Malang, Selasa (19/7/2017) menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya, seperti gubernur, anggota DPRD, walikota dan bupati, masih memiliki ketakutan akan dikriminalisasi dan dipidanakan karena kesalahan administrasi.

Oleh sebab itu, Rakernas XII APEKSI 2017 yang diselenggarakan pada 18-20 Juli mengangkat tema Implementasi Pelindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah.

"Dengan tema tersebut, diharapkan mampu memberikan pemahaman pada anggota APEKSI tentang tatalaksana pelindungan hukum untuk pemerintahan daerah," ujar Wali Kota Tangerang Selatan tersebut.

Dijelaskan, sejak 2014, ada 3 paket undang-undang khusus yang mengatur pemberian perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggara pemerintahan. Undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yaitu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Politisi PKS Ini Nilai Wali Kota Padang Sudah Melampaui Batas Hadiri Rakernas Apeksi XVI

"Namun, undang-undang tersebut belum banyak dipahami oleh penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum," terang Airin.

Sejalan dengan penjelasan Airin, Wakil Walikota Padang, Emzalmi yang mengikuti Rakernas XII tersebut juga berpendapat hal senada, bahwa penyelenggara pemerintahan harus memiliki integritas dan mempunyai manajemen dalam mengelola pemerintahan.

Emzalmi menguraikan, penyelenggara pemerintahan, baik itu kepala daerah maupun ASN harus memiliki integritas yang diwujudkan dengan mengedepankan prinsip moral dan etika, serta mengutamakan kejujuran dalam bertindak.

Selain itu, integritas juga bisa dilihat dari pemahaman terhadap tupoksi, mengerti aturan-aturan yang menunjang tupoksi, serta mampu menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat.

Baca juga: 400 Personel Satpol PP Disiapkan untuk Pengamanan Rakernas XV Apeksi

"Jadi, kalau pejabat dan ASN punya integritas, tentu tidak akan terlibat dengan persoalan hukum," terang Emzalmi. "Dan tidak itu saja, integritas adalah pengabdian kepada tupoksi dan masyarakat, bukan mengabdi kepada jabatan. Jadi, integritas jangan digadaikan," tambahnya lagi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: