Nasrul Abit Ingatkan Dewan agar Ranperda Kepemudaan Sesuai Kewenangan
VALORAnews - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyarankan beberapa perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan. Ranperda tersebut merupakan Ranperda usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Beberapa penyesuaian perlu dilakukan agar perda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Saran tersebut disampaikan Nasrul Abit, dalam penyampaian tanggapan pemerintah terhadap Ranperda Kepemudaan, pada rapat paripurna DPRD, Senin (17/7/2017). Nasrul melihat, beberapa pasal perlu penyesuaian, termasuk di dalam konsideran perlu penambahan dan penyempurnaan.
"Ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU No 23 Tahun 2014. Di antaranya ada pasal yang sebaiknya ditiadakan dan ada pula yang membutuhkan penambahan atau pengurangan," kata Nasrul.
Secara umum, Nasrul menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap penggunaan hak usul prakarsa DPRD dalam melahirkan regulasi terhadap bidang kepemudaan. Namun, agar Perda yang dilahirkan sesuai dengan kewenangan daerah dan bisa diaplikasikan, perlu dikaji secara cermat sehingga tidak bertentangan atau diluar kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji
Sedikitnya, ada 20 lebih item yang disampaikan Nasrul Abit yang perlu dikoreksi dari draft Ranperda tersebut. Di antaranya mengenai konsideran, bab dan pasal terutama yang berkaitan dengan perencanaan dan pendanaan. Beberapa kalimat di dalam pasal-pasal juga membutuhkan penjelasan yang lebih detail sehingga tidak menimbulkan keraguan dan salah penafsiran.
"Pada prinsipnya, saran dan masukan yang disampaikan adalah sebagai wujud dari kemitraan antara pemerintah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan sehingga dengan koreksi yang disampaikan dapat melahirkan sebuah aturan yang sempurna dan bisa dilaksanakan," katanya.
Ranperda Kepemudaan sebagai usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017. Ranperda ini disusun dan diusulkan melalui Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, diajukan pada rapat paripurna, 13 Juli 2017. (rls/kyo)
Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro