Inilah Calon Perseorangan yang Gagal di Pilkada Kabupaten Solok 2015

Senin, 22 Juni 2015, 10:14 WIB | Wisata | Kab. Solok
Inilah Calon Perseorangan yang Gagal di Pilkada Kabupaten Solok 2015
Calon perseorangan di Pilkada Payakumbuh, foto bersama dengan sekretariat dan komisioner KPU Limapuluh Kota. (istimewa)

VALORAnews - Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfi mengatakan, tiga pasangan calon perseorangan yang mendaftar sebagai kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Solok 2015, menyerahkan dukungan kurang dari syarat minimal.

"Karena ketiganya mendaftar di hari terakhir, 15 Juni 2015, membuat panitia penerimaan tak memiliki cukup waktu untuk memeriksa dukungan mereka. Sehingga, ketiganya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dimasa penelitian syarat dukungan pada 16-18 Juni 2015," terang Mufti beberapa saat lalu.

Kasus relaitf serupa, ungkap Mufti, juga terjadi di Pilkada Tanahdatar dan Pasaman Barat. "Karena pendaftarnya hanya ada satu pasangan calon, maka panitia penerimaan langsung menyatakan menolak bukti dukungan karena tak memenuhi syarat minimal," ungkap Mufti.

"Sementara di Kabupaten Solok, ketiga pasangan calon perseorangan itu menyerahkan dukungan mereka di last minute," tambahnya.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

Ketiga calon perseorangan di Kabupaten Solok itu yakni pasangan Zulherman (politisi Partai Demokrat dan mantan ketua DPRD Padang 2009-2014) dengan. Syafri Dt Siri Marajo (anggota DPRD Kabupaten Solok 2009-2014). Mereka hanya menyerahkan dukungan sebanyak 26.384 dari minimal 31.587 dukungan (83,52 persen) dengan sebaran memenuhi ketentuan (8 dari 14 kecamatan).

Kemudian, Lukman (dosen) yang berpasangan dengan Adriwal (swasta) yang menyerahkan sebanyak 21.042 dari minimal 31.587 dukungan (66,61 persen) yang diperlukan. Sebaran pasangan ini mencukupi yaitu 8 dari 14 kecamatan (50 persen).

Terakhir, Wahidup (perwira menengah TNI AL) yang bertandem dengan Mevrizal (advokat). Dukungannya hanya 23.856 dari minimal 31.587 (75,52 persen). Sebaran pasangan ini mencukupi yaitu 8 dari 14 kecamatan (50 persen). (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: