Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali dan NTB Mudah dan 24 Jam
VALORAnews - Layanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali, beroperasi selama 24 jam. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring (online) dan terintegrasi dengan seluruh kantor Samsat yang ada di kabupaten/kota. Hal serupa juga telah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak Daerah, Afrizal sekaitan studi komparatif yang dilakukan ke Provinsi NTB dan Bali, 16-20 Mei 2017. Rombongan Pansus yang dipimpin Afrizal ini, juga diikuti Wakil Ketua DPRD Sumbar, Darmawi dan OPD terkait di Pemprov Sumbar.
"Di Bali, tarif pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada warganya sebesar 1,5 persen. Sedangkan di NTB sudah 2 persen. Namun, karena terjadi penolakan dari masyarakat NTB, maka penerapannya ditunda sementara waktu," ungkap Afrizal.
Pengenaan tarif kendaraan bermotor ini, memang jadi salah satu fokus pembahasan Pansus Perubahan Perda Pajak Daerah. Karena, Pemprov Sumbar berencana menaikan tarif dari 1,5 persen jadi 1,75 persen atau naik sebesar 0,25 persen.
"Jika kita bandingkan, kualitas layanan di NTB dan Bali ini, masih jauh dengan yang kita terapkan di Sumbar. Terlebih, soal layanan 24 jam itu," terang Afrizal, anggota DPRD Dapil Sumbar I (Kota Padang) itu.
Di Provinsi Bali, ungkap Afrizal, pembayar pajak kendaraan benar-benar dimanjakan. Seluruh tahapannya dipermudah dengan memanfaatkan kemajuan tekonologi informasi (IT). Bahkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan melalui lembaga adat setempat.
"Kemajuan teknologi dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga, wajib pajak tak perlu repot-repot hadir ke kantor Samsat. Dengan kemudahan ini, kesadaran wajib pajak membayar pajak kendaraannya jadi tinggi," ungkap Afrizal.
Kemudahan lainnya, ketua adat di setiap subak yang ada di Bali ini, diberikan previlege untuk membantu pembayaran pajak warganya. "Ini merupakan teroboson di bidang pelayanan publik sektor perpajakan, yang belum ada di daerah lain di Indonesia," ungkap Afrizal.
Baca juga: Reses Dapil di Kuranji, Afrizal Paparkan Aspirasi yang Siap Direalisasikan Tahun 2024
Selain itu, kemudahan yang diberikan pada pembayar pajak lainnya yakni layanan Ibu Jari. Yakni, layanan pesan singkat melalui telepon seluler, yang berisikan informasi jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pesan pengingat ini disampaikan satu bulan sebelum pajak jatuh tempo.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro