KI Sumbar Kalimpasiangan, Sengketa Bejibun: Perki Beri Peluang Penyelesaian Sengketa ke KI Pusat, Arfitriati: Malu Kita

Senin, 15 Mei 2017, 12:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar Kalimpasiangan, Sengketa Bejibun: Perki Beri Peluang Penyelesaian Sengketa ke...
Majelis komisioner KI Sumbar yang terdiri dari Adrian Tuswandi, Arfitriati dan Yurnaldi, tengah menyidangkan sengketa antara Daniel dan PDAM Padang, terkait informasi tambahan biaya jika membayar melalui bank (PPOB), Senin (15/5/2017). (istimewa)

VALORAnews - Komisioner KI Sumbar yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Adrian Tuswandi mengatakan, permohonan masyarakat menuntut informasi publik lewat sengketa makin berjibun. Tapi, KI Sumbar sulit memprosesnya.

"Kendalanya karena sekretaris yang merupakan panitera, belum ada pascaberdiri sendirinya Dinas Kominfo Sumbar. Ini jadi sebab, karena persidangan tidak lepas dari proses administrasi yang jadi tugas panitera," ujar Adrian, di Padang, Senin (15/5/2017).

Dari ketentuan Perki No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, panitera dimaksud adalah sekretaris komisi informasi bertanggungjawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu mediator dan Majelis Komisioner di persidangan, mencatat dan membuat berita acara persidangan termasuk menyusun laporan hasil sidang.

"Siapa sekretaris yang menjadi panitera itu, berdasarkan pasal 29 angka 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekretariat KI dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Koordinasi dengan KI DIY: KI Sumbar Inisiasi Sekolah Transparansi, Tanti: Target Tiga Angkatan di 2023

Artinya, kata Adrian, pejabat ASN Pemprov Sumbar yang bisa saja dari Humas Pemprov atau Dinas Kominfo yang di-SK-kan oleh gubernur dan/atau kepala dinas atau kepala biro. Pangkatnya eselon III.

"Soal ini belum ada, sehingga permohonan sengketa mandek karena kewenangan meregister sengketa ada pada panitera, bukan panitera pengganti. Saat ini lebih dari 10 permohonan, terpaksa mangkrak karena ketidakadaan sekretaris," ujar Adrian.

Selain itu, juga terkait soal anggaran KI Sumbar yang masih belum jelas gimana juntrungannya.

"Memang sedang diproses, tapi sudah dua bulan belum ada tanda-tanda hasil proses anggaran itu. Hal ini jadi kendala lain terkait administrasi persidangan. Juga ada dana penggandaan bahan, biaya mengantarkan relas panggilan dan lain-lain," ujar Adrian.

Baca juga: FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru

Menurut Arfitriati yang juga Wakil Ketua KI Sumbar, masih terus bersidangnya KI hingga Mei 2017 ini, karena sengketa yang ada itu telah diregister sejak 2016 lalu.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: