KI Sumbar Kalimpasiangan, Sengketa Bejibun: Perki Beri Peluang Penyelesaian Sengketa ke KI Pusat, Arfitriati: Malu Kita
"Sementara, sengketa yang dimohonkan publik sejak Januari 2017 belum diregister karena terkendala sekretaris dan anggaran tadi," ujarnya.
Menurut Perki 1/2013, kata Arfitriati, permohonan bisa diajukan ke KI Pusat di Jakarta.
"KI belum terbentuk, ruang sidang tidak punya dan tidak ada dianggarkan di APBD, maka hak penyelesaian bisa diajukan ke KI Pusat," ungkapnya.
Baca juga: KI Sumbar Minta Setiap PPID Pasang Target Nol Sengketa Informasi
"Tapi, hal ini belum kita lakukan karena kita masih percaya kepada proses penganggaran yang dilakukan Pemprov Sumbar. Juga karena malu, masak KI Sumbar sudah ada sengketa, dialihkan penyelesaiannya ke KI Pusat," tambah Arfitriati. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro