Inilah Kinerja DPRD Sumbar Selama Masa Sidang I Tahun 2017
VALORAnews - Selama masa sidang I tahun 2017, DPRD Sumbar merencanakan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Tiga di antaranya merupakan lanjutan pembahasan dari masa persidangan sebelumnya.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna dengan agenda tutup masa sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun 2017, Selasa (2/5/2017). Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit. Juga hadir pimpinan OPD, Forkopimda, BUMN/BUMD, perwakilan partai dan lainnya.
"Dari lima Ranperda yang diajukan itu, tiga di antaranya telah tuntas dibahas. Saat ini menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi Kemendagri, sebelum dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah," ungkap Hendra.
Dua Ranperda tersisa yakni tentang Nagari dan Pajak Daerah yang merupakan perubahan Perda No 4 Tahun 2011, masih dalam tahap pembahasan. "Direncanakan, pada masa sidang kedua tahun 2017, dapat disepakati jadi Perda setelah difasilitasi dan dievaluasi Kemendagri," tambah Hendra.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Dikatakan Hendra, pada masa sidang I kemarin, DPRD bersama pemerintah daerah, juga melakukan pembahasan perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Panitia khusus (Pansus) yang ditugasi melakukan pembahasan, telah menyepakati beberapa perubahan, baik terhadap kebijakan umum, program prioritas, target kinerja dan OPD penanggungjawab program dan kegiatan," tukas Hendra yang memimpin sidang didampingi wakil ketua lainnya, Guspardi Gaus, Darmawi dan Arkadius Dt Intan Bano.
"Namun, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan yang semula telah dijadwalkan pada 26 April 2017. Hal itu disebabkan adanya sejumlah poin kesepakatan yang perlu didalami kembali oleh Pansus dan pemerintah daerah," tambah Hendra sembari menyebut, akan dijadwalkan kembali pada rapat Bamus 10 Mei 2017 mendatang.
Tiga Ranperda yang telah tuntas pembahasannya itu yakni tentang Ketenagalistrikan yang merupakan perubahan terhadap Perda No 2 Tahun 2013. Kemudian, Ranperda tentang Program Pembentukan Perda dan Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Tunggakan di masa sidang tahun sebelumnya yang telah diselesaikan pada masa sidang I itu yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Perseroan Terbatas, Ranperda tentang Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan 30 Januari 2017 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang ditetapkan 16 Maret 2017.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro