Inilah Kinerja DPRD Sumbar Selama Masa Sidang I Tahun 2017
Sementara, kinerja DPRD Sumbar dari menjalankan fungsi anggaran dan tahapan agenda pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2006, baru dalam bentuk persiapan penyusunan rencana pembangunan daerah (RKPD dan Rancangan KUA/PPAS APBD 2018).
"Pada masa sidang I tahun 2017 ini, DPRD telah menyusun pokok-pokok pikiran yang nantinya akan jadi salah satu tahapan dalam penyusunan rancangan awal RKPD provinsi Sumbar sebagaimana diatur dalam PP No 16 Tahun 2010 dan Permendagri No 54 Tahun 2010," tukas Hendra.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang telah dilakukan selama masa sidang I yakni melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan pemerintah daerah tahun 2016. Evaluasi ini dilaksanakan oleh komisi-komisi dengan mitra kerja terkait.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Kemudian, melakukan pembahasan terhadap LKPj kepala daerah 2016 sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 3 Tahun 2007 serta dalam melakukan check and balances. Hasilnya, panitia khusus (Pansus) yang dibentuk dan bertugas selama 1 bulan sesuai Pasal 23 PP 3/2007 itu, mengagendakan untuk memparipurnakannya pada Rabu (3/5/2017).
Terkait tugas, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, 65 anggota DPRD Sumbar juga telah melakukan agenda reses masa persidangan I tahun 2017. Lalu, melakukan penetapan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) masa tugas 2017, melakukan perubahan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar sebagai tindak lanjut dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Juga melakukan kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota serta peningkatan kapasitas pelaksanaan tugas alat kelengkapan dewan serta menerima aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Selama masa sidang I tahun 2017 ini, DPRD Sumbar juga menghasilkan 16 keputusan DPRD, 16 keputusan pimpinan DPRD serta aspirasi masyarakat yang tergambar dalam laporan reses," tukas Hendra. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro