Integritas dan Pusako Nilai Penyerangan Terhadap Novel Baswedan Upaya Pelemahan KPK

Selasa, 11 April 2017, 12:38 WIB | Wisata | Nasional
Integritas dan Pusako Nilai Penyerangan Terhadap Novel Baswedan Upaya Pelemahan KPK
Penyidik KPK, Novel Baswedan terbaring lemah di rumah sakit, usai disiram dengan air raksa setelah menunaikan shalat subuh di dekat kediamannya di Jakarta, Selasa (11/4/2017). (Istimewa)

VALORAnews - Lembaga Antikorupsi Integritas dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand menilai, penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik senior KPK, salah satu bentuk teror pada lembagai antirasuah itu.

Diketahui, Novel usai menunaikan sholat subuh, disiram menggunakan air keras oleh pengendara sepeda motor yang diduga telah membuntutinya. Air keras itu mengenai wajah Novel.

"Teror ini bukanlah yang pertama, melainkan peristiwa berulang yang dialami oleh Novel, mulai dari intimidasi, tabrak lari, kriminalisasi, hingga kejadian hari ini," ungkap peneliti Pusako, Feri Amsari dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/4/2017).

Sementara, Arief Paderi dalam siaran pers yang diterima mengkhawtirkan, aksi penyerangan yang keji ini, dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atau koruptor yang memusuhi gerak pemeberantasan korupsi oleh KPK.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

"Kami di Integritas sangat mengecam tindakan ini. Patut diduga ini adalah upaya perlawanan dan serangan terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia.

Integritas mendesak jajaran kepolisian segera megungkap kasus ini," tegas Arief Paderi.

Pelemahan KPK

Sementara, Feri Amsari menilai, penyiraman air keras terhadap novel Baswedan merupakan perbuatan "teror terhadap KPK" yang gencar memberantas korupsi. Ini harus dipandang sebagai rentetan upaya pelemahan terhadap KPK.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Untuk itu, Feri meminta, pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus ini, hingga pelakunya dapat segera diketahui dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: