Peraturan Desa Sesuai Kearifan Lokal, Erani: UU Desa Membolehkan

Kamis, 30 Maret 2017, 11:20 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Desa Sesuai Kearifan Lokal, Erani: UU Desa Membolehkan
Dirjen PPMD Kemendes, Ahamd Erani Yustika foto bersama Suhatri Bur (Wabup Padangpariaman) serta walinagari di daerah itu, usai berdialog di Laga-laga Jokowi, nagari Parik Malintang, Kecamatan 11x Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman, Senin (27/3/2016).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dirjen PPMD Kementrian Desa, Ahmad Erani Yustika mengingatkan pentingnya pembangunan sumber daya manusia melalui dana desa. Pembangunan bukan sekadar aspek fisik atau infrastruktur semata, ada aspek yang lebih penting yakni manusianya.

"Kalau ada dana desa, jangan yang dipikir oleh pemerintah tentang jalan desa, irigasi pertanian, rabat beton semata. Tapi, ada yang lebih penting yakni kualitas manusianya," ucap Erani dihadapan wali nagari se-Kabupaten Padangpariaman, Senin (27/3/2016) di laga-laga Jokowi, sarana pertemuan dan kesenian anak nagari Parik Malintang, Kecamatan 11x Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman.

Laga-laga yang dibangun menggunakan dana desa ini, merupakan satu satunya kegiatan pembangunan desa yang peletakan batu pertamanya dilakukan langsung Presiden Jokowi, sampai saat ini. Erani memuji dibangunnya laga-laga yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut. Sebab, di samping sudah ada jejak Presiden Jokowi, dengan ada laga-laga, banyak kegiatan pembangunan sumber daya manusia dan budaya yang bisa dilakukan.

"Dibalik bangunan laga-laga ini, ada program pembangunan kualitas manusia yang bisa dilakukan, bisa diskusi rakyat, bisa pagelaran kesenian anak nagari dan kegiatan posyandu," ucap Erani yang hadir didampingi staf Ahli Kementrian Desa, Indra SG lubis.

Baca juga: JEMBATAN GANTUNG Sikabu Munto Diperbaiki dengan Dana Desa Rp33,8 Juta

Rombongan Erani ini disambut Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan para fasilitator pendamping desa. Sebelum menghadiri pertemuan wali nagari di Padangpariaman, Erani jadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum tentang Desa di Padang.

Di pertemuan itu, dia mengatakan, perlu dorongan yang lebih kuat terhadap muncul peraturan desa atau nagari yang bersumber dari norma-norma yang masih hidup di tengah masyararakat desa atau nagari.

Sejauh ini, katanya, belum banyak peraturan desa atau nagari yang muncul bersumber dari norma-norma masyarakat atau kearifan sosial yang masih hidup di tengah masyarakat. Padahal, UU Desa melalui hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, memberi peluang bagi pemerintahan desa membuat peraturan desa yang bersumber dari kearifan lokal

"Inilah yang harus kita dorong, agar implementasi UU Desa memperlihatkan jejaknya di tengah masyarakat desa atau nagari di Sumatera Barat," tegas Erani dihadapan wali nagari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari se-Sumbar dan para Tenaga Ahli Pendamping Profesional. (rls/kyo)

Baca juga: Agam Dinobatkan jadi yang Terbaik dalam Penyaluran dan Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Bukittinggi

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: