SE Gubernur Sumbar Soal Swasembada Pangan Dipergunjingkan di Media Sosial

Rabu, 08 Maret 2017, 21:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
SE Gubernur Sumbar Soal Swasembada Pangan Dipergunjingkan di Media Sosial
Aktivis Perkumpulan Peduli di Dharmasraya, Pandong Spenra bersama rekan di areal pertanian di bumi mekar itu, beberapa waktu lalu. (syafriko.wordpress.com)

VALORAnews - Surat Edaran yang dikeluarkan gubernur Sumbar, demi mewujudkan swasembada pangan di Sumbar jadi pergunjingan di berbagai media sosial dan grup percakapan smartphone sepanjang Rabu (8/3/2017). Banyak yang membahasnya secara serius, tak sedikit pula menjadikannya sekadar lucu-lucuan.

"Demi menjaga selera humor, saya anggap saja ini hoax," tulis pengguna akun facebook, Zelfeni Wimra mengomentari foto Surat Edaran beromor 521.1/1984/Distanhorbun/20017 yang ditujukan pada bupati/walikota se-Sumbar, bertarikh 6 Maret 2016, yang diunggah akun facebook Nasrul Azwar. Foto ini diberi caption "Ini Gila."

Ada juga yang membuat status bernada bijak walau tak menyebut spesifik SE gubernur yang diniatkan untuk mewujudkan target swasembada yang diberikan pada Sumbar oleh Presiden RI, Joko Widodo itu.

"Apapun alasannya, sebenar apapun surat bapak kepala daerah itu. Semestinya tidak ada kata 'Ambil alih'. Karena itu artinya perampasan hak," tulis Ilham Yushardi di akun facebooknya. (Baca: Ini Penjelasan Kepala Distanhorbun Sumbar Soal SE Gubernur)

Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam

Sementara, pengguna akun facebook Budi Fitra Helmi mengomentari hal serupa di postingan Abdullah Khusairi. Menurut Budi Fitra Helmi, yang menyatakan dirinya berpahamkan, State Oriented bahwa pemerintahan/negara dibentuk untuk kesejahteraan rakyat, kebijakan gubernur Sumbar melalui surat edaran itu tak perlu dipermasalahkan.

"Ndak taragak impor beras dihentikan. Ndak taragak rakyat sejahtera," katanya.

Membaca surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang berisikan Dukungan Percepatan Tanam Padi itu, yang memantik keresahan publik itu pada kewajiban petani untuk langsung menggarap lahan pertanian paling lama 15 hari setelah panen. Jika dalam waktu 30 hari petani tidak mengolah lahan miliknya, maka pengelolannya diambil alih jajaran Koramil yang akan bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat.

Nantinya, lahan sawah yang diambil alih itu dengan konsep kerjasama antara petani pemilik lahan dengan pihak Koramil itu, akan dilakukan sistem bagi hasil dengan terlebih dulu mengeluarkan modal yang telah dikeluarkan pengelola. Petani akan menerima jatah 20 persen dari total keuntungan bersih. Sedangkan pengelola menerima sisanya, 80 persen.

Baca juga: Gubernur Sumbar Sampaikan Terimakasih untuk Irdinansyah Tarmizi: Zuldafri Darma Dilantik jadi Bupati Tanahdatar

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI