Majelis KI Sumbar Pelajari Informasikan Dikecualikan PLN di Sidang Setempat

Senin, 27 Februari 2017, 13:50 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Majelis KI Sumbar Pelajari Informasikan Dikecualikan PLN di Sidang Setempat
Kuasa PLN Wilayah Sumbar, Irwan, menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, saat berlangsung pemeriksaan setempat Majelis Komisioner KI Sumbar, Senin (27/2/2017) di PLN Wilayah Sumbar. (istimewa)

VALORAnews - Sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Daniel sebagai pemohon dengan PT PLN Wilayah Sumbar selaku termohon dengan register No 20 Tahun 2016, majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar melakukan pemeriksaan setempat, Senin (27/2/2017). Sidang ditempat ini digelar di Ruang Merapi Kantor PLN Wilayah Sumbar.

"Pemeriksaan setempat merupakan lanjutan agenda ajudikasi terkait sengketa informasi publik menyangkut tidak diberinya permohonan informasi oleh termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi didampingi anggota majelis Sondri dan Arfitriati.

Menurut Adrian, pemeriksaan setempat sebagai rangkaian sidang ajudikasi berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

"Pemeriksaan setempat dalam upaya majelis menggali untuk menjadi pertimbangan majelis terkait putusan perkara aquo, pada pemeriksaan tadi kita membawa empat dokumen yang menurut ketentuan PLN termasuk informasi dikecualikan," ujarnya.

Baca juga: 10 Jurusan Paling Dicari di BUMN, Mau Kerja di PLN, Pertamina? Auto Diterima

Menurut Arfitriati, digelarnya pemeriksaan setempat karena termohon bersikukuh bahwa dokumen yang menjadi sengketa informasi publik adalah informasi dikecualikan.

"Untuk informasi dikecualikan, majelis punya kewenangan untuk melihat dan mempelajari terkait informasi dikecualikan," ujar Arfitriati.

Bahkan, kata Arfitriati, UU juga menegaskan bahwa majelis komisioner bisa melakukan pengujian terhadap informasi dikecualikan.

"Atas informasi seperti itu, UU memberikan kewenangan pada kami, majelis komisioner untuk melakukan uji kepentingan apakah informasi itu dibuka memberikan manfaat kepada masyarakat lebih luas atau tidak. Sehingga, empat dokumen itu kita pelajari dan lakukan kajian untuk menjadi pertimbangan sebagai putusan majelis," ujar Arfitriati.

Baca juga: RDP dengan PLN, Nevi Zuairina: Segera Manfaatkan Potensi Energi Baru Terbarukan

Empat dokumen yang dibawa majelis berupa salinan yakni perjanjian kerjasama PLN dengan Bukopin, petunjuk teknis terkait perjanjian kerjasama lalu ketentuan pelayanan informasi publik.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: