Majelis KI Sumbar Pelajari Informasikan Dikecualikan PLN di Sidang Setempat
VALORAnews - Sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Daniel sebagai pemohon dengan PT PLN Wilayah Sumbar selaku termohon dengan register No 20 Tahun 2016, majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar melakukan pemeriksaan setempat, Senin (27/2/2017). Sidang ditempat ini digelar di Ruang Merapi Kantor PLN Wilayah Sumbar.
"Pemeriksaan setempat merupakan lanjutan agenda ajudikasi terkait sengketa informasi publik menyangkut tidak diberinya permohonan informasi oleh termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi didampingi anggota majelis Sondri dan Arfitriati.
Menurut Adrian, pemeriksaan setempat sebagai rangkaian sidang ajudikasi berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
"Pemeriksaan setempat dalam upaya majelis menggali untuk menjadi pertimbangan majelis terkait putusan perkara aquo, pada pemeriksaan tadi kita membawa empat dokumen yang menurut ketentuan PLN termasuk informasi dikecualikan," ujarnya.
Baca juga: 10 Jurusan Paling Dicari di BUMN, Mau Kerja di PLN, Pertamina? Auto Diterima
Menurut Arfitriati, digelarnya pemeriksaan setempat karena termohon bersikukuh bahwa dokumen yang menjadi sengketa informasi publik adalah informasi dikecualikan.
"Untuk informasi dikecualikan, majelis punya kewenangan untuk melihat dan mempelajari terkait informasi dikecualikan," ujar Arfitriati.
Bahkan, kata Arfitriati, UU juga menegaskan bahwa majelis komisioner bisa melakukan pengujian terhadap informasi dikecualikan.
"Atas informasi seperti itu, UU memberikan kewenangan pada kami, majelis komisioner untuk melakukan uji kepentingan apakah informasi itu dibuka memberikan manfaat kepada masyarakat lebih luas atau tidak. Sehingga, empat dokumen itu kita pelajari dan lakukan kajian untuk menjadi pertimbangan sebagai putusan majelis," ujar Arfitriati.
Baca juga: RDP dengan PLN, Nevi Zuairina: Segera Manfaatkan Potensi Energi Baru Terbarukan
Empat dokumen yang dibawa majelis berupa salinan yakni perjanjian kerjasama PLN dengan Bukopin, petunjuk teknis terkait perjanjian kerjasama lalu ketentuan pelayanan informasi publik.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024