Majelis KI Sumbar Pelajari Informasikan Dikecualikan PLN di Sidang Setempat
"Perjanjian kerjasama ini dilakukan PLN Pusat. Kita di wilayah hanya diberikan salinan sebagai pegangan dalam pelaksanaannya untuk wilayah kami. Soal data dan mekanismenya, itu semua di pusat karena data pelanggan se Indonesia terpusat," ujar Kuasa PLN, Irwan.
Pemeriksaan setempat berlangsung satu jam. Setelah agenda ini, Rabu depan Majelis Komisioner melanjutkan sidang ajudikasi mendengarkan keterangan dari pihak Bukopin. "Insya Allah pertengahan Maret, sengketa ini sudah bisa diputuskan," harap Adrian. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro