Pembagian Kewenangan dan Aset OPD Limapuluh Kota Belum Beres

Selasa, 21 Februari 2017, 10:20 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Pembagian Kewenangan dan Aset OPD Limapuluh Kota Belum Beres
Asisten I Bidang Pemerintahan, Syahrial, bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M Yunus, dan Kabag Pemerintahan Umum, Herman Azmar, pimpin rapat koordinasi terkait evaluasi kinerja SKPD di aula kantor bupati, Sarilamak, Jumat (17/2/2017).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) menunggu regulasi dan kebijakan terkait pembagian aset dan kewenangan, menyusul mulai diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru awal 2017 ini. Diberlakukannya OPD baru, membuat tupoksi serta kewenangan beberapa SKPD tumpang tindih.

Persoalan ini jadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi (Rakor) tentang evaluasi kinerja antar OPD bersama Sekretariat Daerah yang berlangsung di aula kantor bupati, Sarilamak, Jumat (17/2/2017). Rapat itu membahas persoalan terkait perencanaan dan program kerja, hingga masalah administrasi keuangan.

"Bagi OPD yang mengalami masalah pada program kerja, tupoksi dan kewenangan, bisa menyampaikan laporan secara lisan atau tertulis, melalui jalur koordinasi ke asisten di bidang masing-masing," kata Syahrial, Asisten I Bidang Pemerintahan, yang memimimpin rakor siang itu.

Selain Syahrial, turut memimpin jalannya rapat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M Yunus serta Kabag Pemerintahan Umum, Herman Azmar. Adapun peserta Rakor terdiri dari kepala SKPD bersama Sekretaris, para Kepala Bagian di jajaran Sekretariat, hingga pejabat struktural lainnya.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Selain penyampaian laporan, rapat turut diwarnai sesi dialog dan tanya jawab. Perwakilan SKPD diminta menyampaikan laporan, terkait rencana kerja, hingga kendala dan persoalan yang dihadapi dalam menjalankan program. Para perangkat kerja rata-rata menyampikan masalah seputar kewenangan, tupoksi hingga administrasi.

Seperti disampaikan Kadis Perindustrian dan Naker, Irfan. Menurutnya, susunan OPD baru masih ada kerancuan soal kewenangan dan tupoksi. Seperti dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM. Karena, sebelumnya Dinas Perdagangan Naker tergabung dengan Dinas Perindustrian, bernama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

"Terlebih persoalan anggaran (DPA) dan aset. Secara tupoksinya, masih ada kewenangan yang belum dibagi. Aset misalnya, seperti armada mobil, karena kami termasuk OPD baru, jadi persoalan mobil belum dapat kami gunakan buat operasional. Perlu regulasi dan kebijakan, buat mengatur pembagian tupoksi dan kewenangan, merunut aturan di atasnya," sebut Irfan.

Adapun Plt Kepala Dinas Pemadam Kekabaran, Irwandi, turut menyampaikan persoalan serupa. Menurutnya, secara regulasi dan aturan (Perda atau Perbup) yang lama, kewenagan dan tugas antara Dinas Kebakaran dengan BPBD masih terjadi tumpang tindih, terutama perihal aset, administrasi dan anggaran.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

"Secara kelembagaan, sebetulnya kami jalur koordinasinya ke Asisten II, sementara Satpol PP ke Asisten I. Dalam menjalankan tugas di lapangan kami selalu koordinasi dengan Sat Pol PP. Sebab, uraian tugas dan kewenangan banyak diberikan ke kami. Sementara kewenangan kami, cuma lebih fokus di Sub Kebakaran saja," sebutnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024