Anggota Fraksi Partai Gerindra Dilaporkan ke BK DPRD Padang

Senin, 20 Februari 2017, 15:19 WIB | News | Kota Padang
Anggota Fraksi Partai Gerindra Dilaporkan ke BK DPRD Padang
Anggota DPRD Padang, Aprianto. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang, Emnu Azamri dilaporkan melanggar empat ketentuan dalam peraturan kode etik, terkait posting gambar di grup whatsapp anggota DPRD Padang. Dia dikadukan politisi PDIP, Aprianto, Senin (20/2/12017) siang.

"Pelaporan ini merupakan perintah langsung pengurus pusat partai atas postingan yang bersangkutan di grup whatsapp," ungkap Aprianto, beberapa saat lalu.

Pada Senin (13/2/2017), sekitar 07.34 WIB, Emnu mengunggah foto perayaan ulang tahun PDIP 2014 lalu. Di gambar itu tampak Ketum DPP PDIP Megawati Sukarno Putri tengah memotong tumpeng ulang tahun disaksikan sejumlah elit partai termasuk Joko Widodo.

Foto yang kemudian diduga mengalami proses editing itu, ditambahi bendera partai terlarang di Indonesia. Bendera warna merah dengan gambar palu arit di bagian tengahnya.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Foto itu lah kemudian yang diunggah Emnu di grup whatsapp. Foto ini kemudian diprotes Aprianto yang kemudian ditanggapi Emnu dengan menggunggah foto tanpa editing sembari menyatakan dirinya juga tidak tahu mana yang asli.

Pengaduan yang diterima staf Badan Kehormatan DPRD Padang, Zulkifli didampingi sejumlah staf bagian umum Sekretariat DPRD Padang itu, Emnu disebutkan melanggar Pasal 3 Ayat B Peraturan Kode Etik yang mengatur soal sikap dan perilaku anggota dewan.

Emnu juga disangkakan menyalahi Pasal 5 ayat 2 point B yang berintikan semangat saling menghormati dan menghargai. Emnu juga dianggap tak bisa berkomunikasi secara sehat, santun, terbuka dan produktif (pasal 5 huruf b).

Selain itu, Emnu juga dianggap tak bisa mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI (pasal 12 ayat c). Emnu juga mengabaikan larangan bagi anggota dewan untuk berucap, berperilaku dan bersikap yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

"Kita berharap, laporan ini segera diproses BK. Karena, hal ini bagi partai kami, persoalan yang sangat serius, dan jadi fokus perhatian DPP," tegas Aprianto sembari menyebut, kasus serupa juga pernah terjadi di internal partai. Yang bersangkutan kemudian dipecat dari keanggotaan partai dan akhirnya berhenti jadi anggota DPRD. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: