Raker Komisi I dengan Mitra Kerja: OPD Setdaprov Sumbar Perlu Ditelaah Ulang
VALORAnews - Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sabrana menyarankan peninjauan ulang dua organisasi perangkat daerah (OPD) Setdaprov Sumbar yang dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016. Keduanya yakni Satpol PP dan Pemadam Kebakaran serta Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.
"Pemadam Kebakaran ini tugasnya lebih dekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan ini, tenaga penyuluh berada dalam salah satu bidangnya. Kita mengetahui, penyuluh ini berperan penting terutama dalam hal mencapai target swasembada pangan," ungkap Sabrana dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Achyar itu, Kamis (2/2/2017).
Anggota Komisi I yang hadir dalam rapat itu di antaranya Rahayu Purwanti, Apris, Aristo Munandar, Taufik Hidayat dan lainnya. Dari eksekutif, dipimpin Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia dengan pejabat eselon II di antaranya Jasman Rizal (Kabiro Humas), Irwan (Kabiro Pemerintahan), BKD, Biro Organisasi, Satpol PP dan Damkar, Biro Kerjasama Rantau, Biro Hukum dan lainnya.
Dalam rapat dipimpin itu, anggota komisi mendalami berbagai hal terkait kendala yang dihadapi OPD mitra kerja. Tujuannya, agar OPD tersebut bisa melaksanakan tugas sesuai kewenangan secara maksimal dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Rapat kerja ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan DPRD dalam rangka memantau penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama pada OPD mitra kerja, mengkaji kelemahan dan kendala untuk evaluasi sehingga mendapatkan solusi perbaikan," kata Achiar.
Anggota Komisi I, Rahayu Purwanti mempertanyakan kesiapan pelaksaan Simpeg. Sementara, pertanyaan yang juga ditujukan kepada BKD dari anggota Komisi I, Apris adalah mengenai jumlah jabatan eselon di Setdaprov Sumbar.
Terkait hal itu, Kepala BKD Sumbar, Jayadisman menyatakan, siap dan pemindahan dilakukan secara online. Namun, apapun bentuknya, sistim administrasi harus tetap dibuktikan dengan berkas fisik. "Jadi untuk pendataan sudah dilaksanakan secara online, namun berkas fisik tetap diperlukan," ujarnya.
Dia menambahkan, sekretariat KORPRI saat ini masuk menjadi beban tugas BKD. Sementara untuk tenaga kepegawaian yang berasal dari SMA dan SMK seluruh kabupaten dan kota, juga sudah masuk ke dalam Simpeg BKD Provinsi. Termasuk juga pegawai dari sub urusan lain yang sebelumnya berstatus PNS Pemkab/ Pemko.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
"Terkait jumlah pejabat eselon saat ini di Pemprov Sumatera Barat berjumlah 1.007 orang terdiri dari 51 pejabat eselon II, 162 pejabat eselon III dan 694 pejabat eselon IV. Jumlah ini bisa bertambah lagi kalau nanti sudah terbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa instansi," ujarnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro