Raker Komisi I dengan Mitra Kerja: OPD Setdaprov Sumbar Perlu Ditelaah Ulang

Jumat, 03 Februari 2017, 09:18 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Raker Komisi I dengan Mitra Kerja: OPD Setdaprov Sumbar Perlu Ditelaah Ulang
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Achyar didampingi Sabrana (wakil ketua) berserta Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia, saat rapat kerja di DPRD Sumbar, Kamis (2/2/2017). (humas)

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan menjelaskan, penggabungan Satpol PP dan Damkar dalam satu OPD merupakan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bidang tugas pemadam kebarakan dimaksud lebih pada pelayanan ke masyarakat, dalam rangka penanggulangan kebakaran di kawasan pemukiman.

"Sedangkan untuk tugas pemadam kebakaran di hutan merupakan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," kata Irwan.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Kepala Satpol PP Damkar Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman menjelaskan, saat ini Satpol PP Damkar memiliki 169 personil, terdiri dari 110 personil berstatus PNS, 51 personil berstatus tenaga kontrak dan 8 personil merupakan tenaga kontrak kategori dua (K2) yang terlambat pengangkatan.

Baca juga: Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya

Mayoritas, personil tersebut diposkan di kantor gubernur, rumah dinas, kantor-kantor lain, gedung Rohana Kudus dan Istana Bung Hatta. Secara berkala, Satpol PP Provinsi turun melakukan operasi terkait pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.

"Dalam operasi, Satpol PP Provinsi berkoordinasi dengan Satpol PP dari kabupaten/kota," kata Zul Aliman.

Dia menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014, kewenangan penerbitan perizinan pertambangan tidak lagi berada di kabupaten/ kota tetapi merupakan kewenangan provinsi. Jadi, izin yang dikeluarkan bupati/walikota untuk pertambangan tidak berlaku lagi.

Sementara, terkait pelaksanaan penyidikan, dia mengaku masih banyak kelemahan karena keterbatasan personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Baik di pemerintah provinsi maupun di pemerintah kabupaten/kota.

"Keterbatasan PPNS tentu akan menyulitkan penyidikan. Di kabupaten/ kota sendiri, baru enam daerah yang siap dengan PPNS. Keterbatasan ini jadi kendala proses penyidikan bisa sampai ke tingkat putusan hukum di pengadilan," ujarnya.

Dia menambahkan, penggabungan Satpol PP dan Damkar adalah semata karena aturan yang ada mengharuskan. Kalau nantinya ada aturan baru untuk dipisahkan, tentunya pelaksanaan tugas penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum di Satpol PP serta penanganan bencana kebakaran yang melekat di Damkar bisa lebih efektif.

Terkait kelemahan dan kekurangan yang masih ada, Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia dalam kesempatan itu berharap, OPD yang mengalami kendala dalam penganggaran mendapat dorongan dan dukungan dari DPRD, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD bisa lebih maksimal.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: