Dua Perda Disahkan DPRD Sumbar, Hendra: Pembekuan Dinamika dan ATS Bagaimana?
Selain itu, Hendra Irwan Rahim menegaskan, ada beberapa substansi pokok dari ke dua Ranperda tersebut yang perlu mendapat perhatian. Substansi utama Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas adalah penambahan plafon anggaran untuk penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Bangun Askrida.
"Kemudian penyesuaian plafon penyertaan modal pada PT Bank Nagari dan tiga BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Namun, Hendra juga mengingatkan eksekutif, untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, pencabutan Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Dinamika Jaya Sumbar dan Andalas Tuah Sakato (ATS). "Sampai sekarang, pembahasannya masih belum memiliki kejelasan," tegas Hendra.
Baca juga: Sosper No 16 Tahun 2019, Daswippetra: Perkuat KUK akan Perluas Lapangan Kerja
Sementara, untuk Ranperda Pengusahaan Air Tanah, dia menegaskan tujuan utamanya adalah bukan semata-mata untuk mendapatkan nilai profit. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan air tanah dapat menjamin keberlangsungan hidup masyarakat serta ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang.
"Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelumnya," lanjutnya.
Dia mengingatkan, pemerintah provinsi Sumatera Barat segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaan Perdaa tersebut sehingga Perda yang dilahirkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Fraksi-fraksi dalam penyampaian pendapat akhir untuk mengambil keputusan terhadap penetapan kedua Ranperda tersebut mengingatkan pemerintah daerah untuk mengaplikasikan Perda yang telah dibuat. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi DPRD sepakat dengan menetapkan ke dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024