Dua Perda Disahkan DPRD Sumbar, Hendra: Pembekuan Dinamika dan ATS Bagaimana?
VALORAnews - DPRD Sumbar menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada paripurna yang digelar Senin (30/1/2017). Keduanya yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas dan pengusahaan Air Minum.
"Penetapan kedua Ranperda ini mengacu Pasal 89 Ayat (2) Permendagri No 80 Tahun 2015. Karena, 15 hari sejak diserahkan ke Kemendagri, fasilitasi tak kunjung diberikan. Maka, DPRD berkewenangan melanjutkannya pada tahap persetujuan," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin rapat paripurna bersama tiga orang wakil ketua lainnya.
Dijelaskan Hendra, kedua Ranperda yang ditetapkan ini, merupakan lanjutan dari proses pembentukan Perda dari masa sidang ketiga tahun 2016. Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas dilakukan Komisi III. Sedangkan Ranperda Pengusahaan Air Tanah dilakukan oleh Komisi IV.
Ketua Panitia Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas, Liswandi menyampaikan, tujuan dilakukannya pembahasan terhadap Ranperda perubahan tersebut adalah agar dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, terkait rencana penambahan modal ke PT Asuransi Bangun Askrida.
Baca juga: Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan
Rencana penambahan modal ke PT Asuransi Bangun Askrida diajukan dengan mengusulkan perubahan Perda No 12 Tahun 2015. Investasi pemprov Sumbar pada PT Askrida telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial berupa peningkatan pendapatan asli daerah.
"Setelah melewati sejumlah tahapan pembahasan, konsultasi dan studi banding, dapat disimpulkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida sangat positif dan memiliki prospek sangat bagus. Posisi Sumbar sebagai pemegang saham terbesar harus dipertahankan," kata Liswandi.
Panitia pembahasan, ujar dia, pada prinsipnya dapat memahami maksud dan tujuan dari perubahan perda sehingga membuka ruang penambahan penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida. Perubahan Perda merupakan strategi bagi Sumatera Barat dalam membuka ruang tersebut.
Sedangkan, Ketua Panitia Pembahasan Ranperda Pengusahaan Air Tanah DPRD Sumatera Barat Rafdinal dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, Komisi IV sebagai panitia pembahas telah melakukan proses dan kajian mendalam. Dari hasil pembahasan kajian yang dilakukan, panitia pembahas memandang Ranperda dimaksud telah dapat ditetapkan menjadi Perda, setelah melakukan beberapa perbaikan pada pasal-pasal dalam Ranperda.
Baca juga: Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
"Ada beberapa perubahan dari draft Ranperda seperti penambahan dan perbaikan pasal-pasal untuk penyempurnaan," kata Rafdinal.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024