Dua Perda Disahkan DPRD Sumbar, Hendra: Pembekuan Dinamika dan ATS Bagaimana?
Selain itu, Hendra Irwan Rahim menegaskan, ada beberapa substansi pokok dari ke dua Ranperda tersebut yang perlu mendapat perhatian. Substansi utama Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas adalah penambahan plafon anggaran untuk penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Bangun Askrida.
"Kemudian penyesuaian plafon penyertaan modal pada PT Bank Nagari dan tiga BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Namun, Hendra juga mengingatkan eksekutif, untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, pencabutan Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Dinamika Jaya Sumbar dan Andalas Tuah Sakato (ATS). "Sampai sekarang, pembahasannya masih belum memiliki kejelasan," tegas Hendra.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Sementara, untuk Ranperda Pengusahaan Air Tanah, dia menegaskan tujuan utamanya adalah bukan semata-mata untuk mendapatkan nilai profit. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan air tanah dapat menjamin keberlangsungan hidup masyarakat serta ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang.
"Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelumnya," lanjutnya.
Dia mengingatkan, pemerintah provinsi Sumatera Barat segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaan Perdaa tersebut sehingga Perda yang dilahirkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Fraksi-fraksi dalam penyampaian pendapat akhir untuk mengambil keputusan terhadap penetapan kedua Ranperda tersebut mengingatkan pemerintah daerah untuk mengaplikasikan Perda yang telah dibuat. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi DPRD sepakat dengan menetapkan ke dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro