Dua Perda Disahkan DPRD Sumbar, Hendra: Pembekuan Dinamika dan ATS Bagaimana?

Senin, 30 Januari 2017, 17:52 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dua Perda Disahkan DPRD Sumbar, Hendra: Pembekuan Dinamika dan ATS Bagaimana?
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim menerima laporan Ketua Panitia Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas, Liswandi, dalam rapat paripurna, Senin (30/1/2017). (humas)

Selain itu, Hendra Irwan Rahim menegaskan, ada beberapa substansi pokok dari ke dua Ranperda tersebut yang perlu mendapat perhatian. Substansi utama Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas adalah penambahan plafon anggaran untuk penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Bangun Askrida.

"Kemudian penyesuaian plafon penyertaan modal pada PT Bank Nagari dan tiga BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Namun, Hendra juga mengingatkan eksekutif, untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, pencabutan Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Dinamika Jaya Sumbar dan Andalas Tuah Sakato (ATS). "Sampai sekarang, pembahasannya masih belum memiliki kejelasan," tegas Hendra.

Baca juga: Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya

Sementara, untuk Ranperda Pengusahaan Air Tanah, dia menegaskan tujuan utamanya adalah bukan semata-mata untuk mendapatkan nilai profit. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan air tanah dapat menjamin keberlangsungan hidup masyarakat serta ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang.

"Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelumnya," lanjutnya.

Dia mengingatkan, pemerintah provinsi Sumatera Barat segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaan Perdaa tersebut sehingga Perda yang dilahirkan dapat dilaksanakan secara efektif.

Fraksi-fraksi dalam penyampaian pendapat akhir untuk mengambil keputusan terhadap penetapan kedua Ranperda tersebut mengingatkan pemerintah daerah untuk mengaplikasikan Perda yang telah dibuat. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi DPRD sepakat dengan menetapkan ke dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: