Genjot Pendapatan Daerah: Restoran dan Tempat Hiburan Dipasangi Banner Pajak

Jumat, 13 Januari 2017, 10:00 WIB | Olahraga | Kota Padang Panjang
Genjot Pendapatan Daerah: Restoran dan Tempat Hiburan Dipasangi Banner Pajak
Staf Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang memasang banner di rumah makan dan restoran Padang Panjang untuk menyosialisasikan pajak restoran sebesar 10 persen. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews---Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang menggenjot pendapatan daerah melalui sektor pajak lewat rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan. Sosialisasi terkait pajak 10 persen dilakukan melalui pemasangan banner di sejumlah rumah makan dan tempat hiburan.

"Kita terus mengintensifkan pemungutan pajak daerah terutama rumah makan hotel restoran dan tempat hiburan, melalui pemasangan banner tersebut kita berharap akan memberikan dampak positif," ungkap Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang Faisal didampingi Kasi Penetapan dan Pembukuan pada Bidang Pendapatan BPKD Edi Hatni .

Dikatakan Faisal, Pemungutan Pajak ini berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang telah ditindak lanjuti dengan Perda No.1 Tahun 2011.

Pemasangan Banner ke Rumah Makan/ Restoran, Hotel dan tempat hiburan ditanggapi positif oleh sejumlah pemilik usaha tersebut. Pemilik Rumah Makan Pak Datuk menyambut baik dan mendukung yang dilakukan oleh pemerintah. "Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah", ungkapnya.

Baca juga: Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur

Rumah Makan Pak Datuk termasuk salah satu rumah makan yang taat pajak, dengan menetapkan pembayaran menggunakan Bill.

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: