Genjot Pendapatan Daerah: Restoran dan Tempat Hiburan Dipasangi Banner Pajak
VALORAnews---Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang menggenjot pendapatan daerah melalui sektor pajak lewat rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan. Sosialisasi terkait pajak 10 persen dilakukan melalui pemasangan banner di sejumlah rumah makan dan tempat hiburan.
"Kita terus mengintensifkan pemungutan pajak daerah terutama rumah makan hotel restoran dan tempat hiburan, melalui pemasangan banner tersebut kita berharap akan memberikan dampak positif," ungkap Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang Faisal didampingi Kasi Penetapan dan Pembukuan pada Bidang Pendapatan BPKD Edi Hatni .
Dikatakan Faisal, Pemungutan Pajak ini berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang telah ditindak lanjuti dengan Perda No.1 Tahun 2011.
Pemasangan Banner ke Rumah Makan/ Restoran, Hotel dan tempat hiburan ditanggapi positif oleh sejumlah pemilik usaha tersebut. Pemilik Rumah Makan Pak Datuk menyambut baik dan mendukung yang dilakukan oleh pemerintah. "Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah", ungkapnya.
Baca juga: Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur
Rumah Makan Pak Datuk termasuk salah satu rumah makan yang taat pajak, dengan menetapkan pembayaran menggunakan Bill.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Komunitas Cardiology Bikers Perkuat Silaturahmi sembari Nikmati Kesejukan Alam Padang Panjang
- Cabor Petanque Bakal Dilombakan di Porprov 2023, Fadly Amran: Semoga jadi Penyumbang Emas
- Mantan Pemain PSPP jadi Pelatih di Bandung
- PS Pemko Padang Panjang Juarai Turnamen Dilaraf Cup U-38
- KORMI, Komunitas Samudera, Perkim LH dan Disporapar Bersihkan Lubuak Mato Kuciang
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024