Penggunaan Dana Bantuan Rajawali Beresiko Hukum
VALORAnews -- Sumbangan dana cash dari PT Rajawali untuk Pemprov Sumbar, jumlahnya kini telah mencapai Rp63 miliar setelah mengendap selama enam tahun (di bawah penguasaan Yayasan Beasiswa Minangkabau 2009-red). Awalnya, sumbangan yang merupakan bagian dari penolakan penjualan PT Semen Gresik ke pihak asing dan tuntutan spin off PT Semen Padang itu, senilai US $5 juta yang diserahkan rentang waktu 2006-2008.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, dana itu posisinya masih aman di kas daerah sampai saat ini. Tidak seorang pun bisa mengotak-atiknya, sekalipun dulu sudah dibentuk yayasan untuk mengelola bantuan PT Rajawali, yang penyerahannya pertama kali diterima Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi pada 2006 lalu.
"Sayangnya, Yayasan Beasiswa Minangkabau (YBM) itu tidak bisa beraktifitas dan berkreasi. Karena, yayasan itu sudah batal demi hukum, akibat aturan pemerintah daerah dilarang membuat yayasan," ujar Hidayat, Kamis (4/6/2015).
Meski batal, terangnya, tetap saja eksekutif tidak bisa mempergunakan dana itu, karena secara politik Perda No 4 Tahun 2009 tentang YBM yang ditunjuk untuk mengelola dana itu, belum dicabut.
"DPRD siap mencabut Perda itu, tapi gubernur belum mengusulkan. Kemudian, setelah Perda dicabut tentu harus ada konsep dan mekanisme sesuai ketentuan terkait dana sebesar Rp63 miliar tersebut," ujarnya.
Menurut Hidayat, DPRD Sumbar sudah sering mendesak dan mengingatkan Pemprov untuk serius soal dana itu. "Tanpa keseriusan, maka dana itu akan rawan jadi sumber gunjingan. Kita (DPRD-redred) sudah sering mengingatkan pihak eksekutif, tapi sampai saat ini belum ada follow up-nya," ujar Hidayat.
Menurut pria yang duduk di Komisi IV DPRD Sumbar itu, dana sebesar Rp63 miliar itu bisa dijadikan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah termasuk membantu pendidikan siswa cerdas tak mampu.
"Saya yakin, jika peruntukan dana itu sesuai ketentuan, kegunaannya sangat besar bagi Sumbar," ujar Hidayat.
Sewaktu diserahkan dalam bentuk mata uang dollar amerika, gubernur Sumbar waktu itu meniatkan, menjadikan dana tersebut sebagai dana abadi masyarakat Sumbar. Pengelolaan dana itu, hanya terkait keuntungan dan bunga deposito dari dana tersebut.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024