Penggunaan Dana Bantuan Rajawali Beresiko Hukum
Waktu itu, hasil pengelolaan dan bunga dana itu, direncanakan untuk beasiswa pendidikan anak-anak Sumbar yang pintar tapi orangtuanya kurang mampu, dengan membentuk yayasan.
Tapi saat ini dana itu tidak bisa diotak-atik karena terbentur payung hukum. "Kalau dipaksakan menggunakannya, maka jerat hukum pasti menanti Pemprov Sumbar," ingat Hidayat. (klg)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro