KPU Limapuluh Kota Dilengkapi Layanan PPID

Rabu, 14 Desember 2016, 13:17 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
KPU Limapuluh Kota Dilengkapi Layanan PPID
Asisten I Setdakab Limapuluh Kota, Syahrial bersama Fikon (Komisioner KPU Sumbar), Arfitriati (Wakil Ketua KI Sumbar) dan Ismet Aljannata (Ketua KPU Limapuluh Kota) serta undangan lainnya, saat pengguntingan pita tanda diresmikannya layanan PPID di lembag
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Limapuluh Kota meresmikan ruang pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di aula kantor KPU setempat, Rabu (14/12/2016).

Kegiatan itu dihadiri Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera yaitu, Arfitriati dan Yurnaldi. Juga hadir dari KPU Sumbar, Fikon. Kegiatan juga diikuti sejumlah utusan dari parpol, ormas, SKPD dan undangan lainnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Arfitriati menyampaikan, komisi informasi provinsi Sumatera Barat hadir sebagai amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

"Secara umum komisi informasi ini hadir karena amanah undang-undang tadi. Jadi sangat luas sekali mitra kerja dari komisi ini. Tugas pokoknya adalah menyelesaikan sangketa informasi yang terjadi. Jadi sangketa terjadi kalau informasi yang dibutuhkan publik tidak bisa diterimanya sebagaimana mestinya. Kecuali informasi yang dikecualikan," ujarnya.

Baca juga: Penilaian Anugerah KIP Tahun 2023, Ini Catatan KI Sumbar untuk PPID Agam

Menurutnya, keterbukaan informasi publik itu tidaklah sulit. "Kami melihat di KPU Limapuluh Kota ini, semuanya sudah sangat baik. Ada meja pelayanan dan informasi yang terletak di front office," terangnya.

"Sementara, masih banyak KPU di daerah lain masih belum memikirkan atau masih galau, KPU Limapuluh Kota sudah berbuat. Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPU Limapuluh Kota ini. Kita berharap KPU Limapuluh Kota menjadi terdepn dalam hal informasi publik ini," tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menyampaikan, informasi publik adalah informasi yang diterima KPU selanjutnya diolah untuk disampikan kepmbali kepada seluruh pihak. Untuk itulah PPID ini ada di KPU Limapuluh Kota.

"Seluruh KPU di Indonesia diharuskan untuk membentuk pelayanan PPID ini sebagai amanah dari undang-undang dan juga untuk mendukung informasi keterbukaan publik. Untuk itu, KPU Limapuluh Kota telah menyiapkan satu ruangan khusus untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui data-data yang diinginkan dari KPU," ujarnya.

Baca juga: KI Sumbar Minta Setiap PPID Pasang Target Nol Sengketa Informasi

Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten I, Syahrial, saat launching, menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada KPU Limapuluh Kota yang sudah menjalankan UU tentang keterbukaan publik ini.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: