Sidang Sengketa Informasi PIP Kembali Ditunda
VALORAnews - Aktivis sosial kemasyarakatan Komunitas Masyarakat Padang Kota Tercinta (Kompak), Isa Kurniawan, mempertanyakan apakah dokumen Padang Industrial Park (PIP) dokumen publik dan masih dikuasai-kah PIP sebagai asset Pemprov Sumbar, melalui sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar.
"Saat ini sidangnya sudah digelar, namun masih tahap pemeriksaan awal. Sidang pertama pada 17 Oktober 2016 dan sidang lanjutan hari ini, tapi kembali diskors karena pihak pemohon yang kali ini minta penjadwalan ulang pada Senin (31/10/2016)," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Yurnaldi, usai menskors sidang, Senin (24/10/2016).
Sidang soal dokumen PIP ini bakal berjalan menarik, karena banyak sengkarut terkait dokumen itu. "Kita ingin tahu, apa PIP itu masih asset Pemprov atau tidak. Kalau ada, mana dokumennya," ujar Isa saat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik beberapa waktu lalu.
"Saat kami mohonkan itu, pihak Pemprov tidak memberikan. Saya dikasih cuman daftar asset Pemprov tanpa ada dokumen PIP di dalamnya," tambahnya.
Baca juga: Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
Bahkan, PPID Utama Pemprov Sumbar beralasan dalam relas jawaban keberatan atas informasi dengan menyebutkan, dokumen PIP tidak dikuasainya. "Harusnya, kalau tidak dikuasai, dicari dong. Kan ini dokumen asset penting atau kalau nggak diketemukan bikin berita acara kehilangan dan lapor kehilangan ke polisi," ujar Isa.
Sementara, pada persidangan awal ajudikasi Senin pagi, Pemprov dikuasakan ke Desi Ariaty dan Syahrul Gian. Mereka sedikit kecewa karena sidang kembali diskors.
"Sidang sebelumnya kami hadir, Cuma belum memiliki surat kuasa dari Sekdaprov sebagai atasan PPID utama. Tapi sekarang, kami hadir dengan surat kuasa, pemohon pula yang tak hadir, padahal hari ini kami siap mengikuti proses persidangan di Komisi Informasi Sumbar ini," ujar Syahrul.
Sementara, Yurnaldi mengatakan, dalam pemeriksaa awal sengketa informasi publik dengan nomor register 14/VIII/KISB-SB/2016, sebenarnya soal legal standing dan kompetensi relatif dan absolut sudah terpenuhi.
Baca juga: Kemendikbudristek Nobatkan Sumbar Terbaik dalam Pengelolaan PIP
"Karena hukum acara Komisi Informasi yang mengharuskan menempuh mediasi, tentu harus ada kedua belah pihak, karena satu pihak tidak hadir, sidang kita skor," ujar Yurnaldi. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro