Sidang Sengketa Informasi PIP Kembali Ditunda
VALORAnews - Aktivis sosial kemasyarakatan Komunitas Masyarakat Padang Kota Tercinta (Kompak), Isa Kurniawan, mempertanyakan apakah dokumen Padang Industrial Park (PIP) dokumen publik dan masih dikuasai-kah PIP sebagai asset Pemprov Sumbar, melalui sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar.
"Saat ini sidangnya sudah digelar, namun masih tahap pemeriksaan awal. Sidang pertama pada 17 Oktober 2016 dan sidang lanjutan hari ini, tapi kembali diskors karena pihak pemohon yang kali ini minta penjadwalan ulang pada Senin (31/10/2016)," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Yurnaldi, usai menskors sidang, Senin (24/10/2016).
Sidang soal dokumen PIP ini bakal berjalan menarik, karena banyak sengkarut terkait dokumen itu. "Kita ingin tahu, apa PIP itu masih asset Pemprov atau tidak. Kalau ada, mana dokumennya," ujar Isa saat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik beberapa waktu lalu.
"Saat kami mohonkan itu, pihak Pemprov tidak memberikan. Saya dikasih cuman daftar asset Pemprov tanpa ada dokumen PIP di dalamnya," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Agam Gelar Bimtek SPIP, Ini Arahan Sekda
Bahkan, PPID Utama Pemprov Sumbar beralasan dalam relas jawaban keberatan atas informasi dengan menyebutkan, dokumen PIP tidak dikuasainya. "Harusnya, kalau tidak dikuasai, dicari dong. Kan ini dokumen asset penting atau kalau nggak diketemukan bikin berita acara kehilangan dan lapor kehilangan ke polisi," ujar Isa.
Sementara, pada persidangan awal ajudikasi Senin pagi, Pemprov dikuasakan ke Desi Ariaty dan Syahrul Gian. Mereka sedikit kecewa karena sidang kembali diskors.
"Sidang sebelumnya kami hadir, Cuma belum memiliki surat kuasa dari Sekdaprov sebagai atasan PPID utama. Tapi sekarang, kami hadir dengan surat kuasa, pemohon pula yang tak hadir, padahal hari ini kami siap mengikuti proses persidangan di Komisi Informasi Sumbar ini," ujar Syahrul.
Sementara, Yurnaldi mengatakan, dalam pemeriksaa awal sengketa informasi publik dengan nomor register 14/VIII/KISB-SB/2016, sebenarnya soal legal standing dan kompetensi relatif dan absolut sudah terpenuhi.
Baca juga: Ziarah dan Tabur Bunga Warnai HUT ke-20 PIPAS Sumbar
"Karena hukum acara Komisi Informasi yang mengharuskan menempuh mediasi, tentu harus ada kedua belah pihak, karena satu pihak tidak hadir, sidang kita skor," ujar Yurnaldi. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024