Beginilah Kronologis Kejadian Kehilangan Pulsa Telkomsel

Jumat, 29 Mei 2015, 22:17 WIB | Olahraga | Kota Padang
Beginilah Kronologis Kejadian Kehilangan Pulsa Telkomsel
Kantor BPSK Padang di Jl Khatib Sulaiman, Padang. (istimewa)

VALORAnews - Kasus kehilangan pulsa ini berawal saat Daniel St Makmur dengan nomor Simpati 08126702943, menerima panggilan telepon dari nomor luar negeri, Singapura pada tanggal 3 dan 4 April 2015. Usai dua kali menerima panggilan tersebut, pulsanya tinggal sebesar Rp5 ribu lebih dari semula Rp15 ribu lebih.

Pengurangan pulsa itu diyakini Daniel terjadi, karena dirinya terus memperhatikan saldo pulsanya nominal di atas Rp15 ribu sepanjang waktu, demi mempersiapkan pembelian fasilitas talk mania jumbo setiap kali dibutuhkan. (Baca: Jadwal Sidang Lanjutan Tak Jelas, Daniel: Saya Heran dengan Majelis)

Karena terjadi pengurangan dan dirinya juga tidak ada menggunakan percakapan telepon dengan nomor miliknya itu, maka pada 6 April 2015, Daniel mempertanyakan hal itu ke Grapari Telkomsel di Jl Khatib Sulaiman. Awalnya, petugas costumer service mengakui adanya pengurangan pulsa karena dikenai biaya roaming akibat percakapan dengan nomor dari luar negeri.

"Karena petugas layanan itu tak bisa memperlihatkan aturan pengenaan roaming atas penerimaan panggilan dari luar negeri, saya kemudian meminta data call dial record (data mutasi pemakaian telekomunikasi). Karena yang bersangkutan mengaku tak punya kewenangan memberikan data itu, saya akhirnya meminta bertemu dengan pimpinan disitu," ungkap Daniel seputar kronologis kejadian.

Baca juga: BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan

Dikatakan Daniel, sempat terjadi keributan kecil di ruang layanan PT Telkomsel itu. Akhirnya, dia diajak berbicara di sebuah ruangan dengan seseorang yang mengaku bernama Yosefin. "Dikesempatan itu, Yosefin menyatakan bahwa tidak ada pengurangan/penyedotan pulsa karena hanya menerima telepon. Yang kena roaming hanya si penelepon," terang Daniel.

Ketika ditanyakan kenapa tadi dijawab memang kepotong, berdasarkan data di komputer petugas layanan, Yosefin tetap mengelak. Ketika diminta dikonfrontir, Yosefin meminta Daniel menunggu di ruang tersebut. "Kemudian Yosefin pergi menuju ke konter layanan lalu tampak berbicara sesaat. Kemudian, Yosefin datang bersama petugas layanan tersebut sembari meminta maaf bahwa dia tadi salah lihat," ungkap Daniel.

Kemudian, Daniel meminta untuk dibuktikan bahwa tidak ada penyedotan dengan melihatkan Print Out Call Dial Record (CDR) atas nomor miliknya. Yosefin tidak berkenan, sembari menyatakan, data CDR hanya bisa diberikan pada pelanggan yang menggunakan layanan Pasca Bayar.

"Ketika saya tanyakan apa beda pelanggan pra baya dengan pasca bayar, Yosefin tidak bisa memberikan alasan pasti kenapa terjadi pembedaan pelayanan pelanggan itu. Dia menyebut, hal itu sesuai kebijakan dari perusahaan Telkomsel," ungkap Daniel.

Baca juga: Gugatan Ditolak BPSK, Daniel: Saya Banding ke Pengadilan Negeri

Atas kasus yang dialaminya itu, Daniel menganggap PT Telkomsel telah melanggar pasal 7 huruf c dan e UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, juga melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi junto Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 tentang Penyelengaraan Telekomunikasi. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: