Gugatan Ditolak BPSK, Daniel: Saya Banding ke Pengadilan Negeri

Rabu, 10 Juni 2015, 21:08 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Gugatan Ditolak BPSK, Daniel: Saya Banding ke Pengadilan Negeri
Grapari Telkomsel Padang.

VALORAnews -- Penggugat dugaan penyedotan pulsa oleh PT Telkomsel akibat dihubungi nomor telepon seluler dari luar negeri, Daniel St Makmur menyatakan, akan banding ke Pengadilan Negeri atas vonis majelis BPSK yang dijatuhkan, Rabu (10/6/2015).

"Kemana lagi konsumen harus mencari keadilan, jika majelis BPSK beranggapan tidak berwenang untuk meminta call dial record (CDR) oleh pelanggan PT Telkomsel yang merasa pulsanya telah hilang tanpa sebab yang bisa dipertanggungjawabkan," tegas Daniel usai sidang dengan agenda pembacaan vonis di BPSK Padang, tadi sore. (Baca: Hakim BPSK Tolak Gugatan Pencurian Pulsa Telkomsel)

Menurut Daniel, UU Perlindungan Konsumen itu adalah pintu masuk untuk membahas aneka masalah yang dihadapi konsumen dengan berbagai pelaku usaha. Jika berkaitan dengan jalan, maka UU Perlindungan Konsumen itu bisa dikaitkan dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkait dengan ketersediaan air bersih, terhubung dengan UU tentang Sumber Daya Air dan aneka persoalan lainnya.

"Begitu juga dengan persoalan telekomunikasi ini. UU Perlindungan Konsumen ini bisa di-juncto-kan dengan UU tentang Telekomunikasi. Aneh, kok majelis BPSK beranggapan dirinya tidak berwenang meminta rekaman pembicaraan pada periode terjadinya pengurangan pulsa tersebut," tegas Danil. (Baca: Beginilah Kronologis Kejadian Kehilangan Pulsa Telkomsel).

Baca juga: BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan

Daniel memastikan, dirinya akan segera melayangkan banding pada pengadilan negeri (PN) Padang, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. "Saya akan banding. Saya merasa BPSK tidak bisa melihat persoalan ini secara utuh," terangnya. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: