BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan

Rabu, 10 Juni 2015, 21:24 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan
Penggugat, Daniel St Makmur menerima panggilan telepon saat sidang BPSK dengan materi gugatan dugaan kehilangan pulsa Telkomsel, saat dihubungi nomor telepon dari luar negeri, pada sidang yang digelar Rabu (10/6/2015). (AI Mangindo Kayo/valoranews)

VALORAnews -- Perwakilan PT Telkomsel Padang, Yosefin yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang, Rabu (10/6/2015), atas gugatan dugaan kehilangan pulsa miliknya pelanggannya, Daniel St Makmur, enggan berkomentar banyak atas vonis yang dimenangkannya.

"Semua sudah jelas di persidangan tadi," kata Yosefin pada wartawan yang memawancarainya, usai vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis BPSK, Fatyudin (ketua majelis) dan Priyanto (anggota) dengan panitera pembantu, Yul Utama, tadi sore. (Baca: Beginilah Kronologis Kejadian Kehilangan Pulsa Telkomsel)

Dokumen yang diperoleh, PT Telkomsel melalui surat tertanggal 29 September 2013 dengan No 004/LG.00/GP.125/IX/2013 menyatakan, permintaan call dial record (CDR) yang dimintakan pelanggan dengan MSISDN No 08126702943 mulai Juli sampai September 2013, tidak bisa diakomodir sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Telkomsel. (Baca: Hakim BPSK Tolak Gugatan Pencurian Pulsa Telkomsel)

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, perkenankan kami memberikan saran supaya bapak menggunakan layanan Kartu Hallo agar mempermudah bapak mendapatkan perincian pemakaian setiap bulannya dengan cara berlangganan e-bill (elektronik billing). Mohon pengertian kami tidak bisa memenuhi permintaan dimaksud," sebut Manager Branch Padang, Alfon Oktrianda pada surat tersebut. (kyo)

Baca juga: Gugatan Ditolak BPSK, Daniel: Saya Banding ke Pengadilan Negeri

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: