BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan
VALORAnews -- Perwakilan PT Telkomsel Padang, Yosefin yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang, Rabu (10/6/2015), atas gugatan dugaan kehilangan pulsa miliknya pelanggannya, Daniel St Makmur, enggan berkomentar banyak atas vonis yang dimenangkannya.
"Semua sudah jelas di persidangan tadi," kata Yosefin pada wartawan yang memawancarainya, usai vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis BPSK, Fatyudin (ketua majelis) dan Priyanto (anggota) dengan panitera pembantu, Yul Utama, tadi sore. (Baca: Beginilah Kronologis Kejadian Kehilangan Pulsa Telkomsel)
Dokumen yang diperoleh, PT Telkomsel melalui surat tertanggal 29 September 2013 dengan No 004/LG.00/GP.125/IX/2013 menyatakan, permintaan call dial record (CDR) yang dimintakan pelanggan dengan MSISDN No 08126702943 mulai Juli sampai September 2013, tidak bisa diakomodir sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Telkomsel. (Baca: Hakim BPSK Tolak Gugatan Pencurian Pulsa Telkomsel)
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, perkenankan kami memberikan saran supaya bapak menggunakan layanan Kartu Hallo agar mempermudah bapak mendapatkan perincian pemakaian setiap bulannya dengan cara berlangganan e-bill (elektronik billing). Mohon pengertian kami tidak bisa memenuhi permintaan dimaksud," sebut Manager Branch Padang, Alfon Oktrianda pada surat tersebut. (kyo)
Baca juga: Gugatan Ditolak BPSK, Daniel: Saya Banding ke Pengadilan Negeri
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- SPFC Tetapkan GHAS jadi Homebase Liga 1, MoU Diajukan 3 Mei 2024, Ini Penjelasan Kadispora
- 5 Videotrone Pemprov Siarkan Live Indonesia vs Irak, Lokasinya di Padang, Sawahlunto dan Alahan Panjang
- Deal! Homebase SPFC Tetap di GHAS, Mahyeldi Berterimakasih atas Perhatian Legislator di Senayan
- Pengurus IPSI Sumatera Barat Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas, Ini Pesan Ketua DPRD Sumbar
- Karateka Shokaido Sumatera Barat Ikuti Kejurnas di Bengkalis, Ini Pesan Suwirpen Suib