Integritas Nilai Banyak Praktek Korupsi di Penerimaan Siswa Baru
VALORAnews - Lembaga Antikorupsi Integritas menilai, proses penerimaan siswa baru adalah yang paling rentan terjadi praktek korupsi dengan modus pungutan liar (pungli). Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 tingkat SD, SMP, dan SMA di Sumatera Barat, sudah dimulai sejak awal Mei lalu.
"Pada penyelenggaraan PPDB 2014, Ombudsman Republik Indonesia setidaknya menemukan 242 temuan maladministrasi di 33 provinsi di Indonesia," ungkap Arief Paderi dalam siaran pers Lembaga Antikorupsi Integritas yang dilansir Kamis (27/5/2015).
Dari temuan tersebut, ungkap Arief, praktek pungli merupakan temuan yang paling banyak terjadi, yaitu 38,4 persen, kemudian praktik penyimpangan prosedur (28,5 persen) dan penyelenggara yang tidak kompeten (20,2 persen).
Berdasarkan catatan Ombudsman jumlah pungli selama pelaksanaan PPDB 2014 di seluruh Indonesia, mencapai Rp 28.187.550.000.
Baca juga: Pimpinan OPD Bukttinggi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ini Tujuan Erman Safar
Dikatakan, praktik pungli biasanya dilakukan dalam bentuk mewajibkan calon siswa untuk membeli seragam di sekolah, kewajiban iuran tertentu pada pendaftaran ulang siswa baru, kewajiban mengikuti berbagai tes, misalnya IQ, psikotes dan lain-lain, bahkan kewajiban pembelian map pendaftaran dari sekolah.
"Praktik-pratik pungutan yang dilakukan sekolah dalam PPDB, adalah tindak pidana korupsi. Misalnya dalam hal kewajiban membeli seragam di sekolah," terangnya.
Berkaca pada praktik kebanyakan selama proses penerimaan siswa baru tahun-tahun sebelumnya, harga seragam yang dijual di sekolah cenderung lebih mahal daripada harga seragam yang dijual di toko luar sekolah.
Lain lagi dengan praktik-praktik pungutan ketika pendaftaran ulang. Ada beberapa modus yang terjadi, misalnya mewajibkan siswa baru untuk membayar uang tertentu dengan modus iuran wajib.
Baca juga: Marlindo Harahap Dilantik jadi Kadis PUPR, Edy Rahmayadi: Loyalitas ke Organisasi bukan Pimpinan
Untuk itu, integritas menilai, perlu adanya kebijakan dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Kabupaten Kota, untuk melarang segala bentuk praktek pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya, dengan dalih bentuk apapun. Termasuk hal-hal kecil lainnya seperti mewajibkan pembelian map dari sekolah ketika proses pendaftaran.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Andri Warman Lantik PD IPARI Agam
Kabar Daerah - 13 September 2024
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024