Sidang Adjudikasi Penggunaan Anggaran Pembentukan KI Sumbar: LBH Pers dan Dishubkominfo Berdamai di Proses Mediasi

Rabu, 27 Mei 2015, 13:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sidang Adjudikasi Penggunaan Anggaran Pembentukan KI Sumbar: LBH Pers dan Dishubkominfo...
Komisioner KI Sumbar, Sondri tengah memimpin proses mediasi antara LBH Pers Padang dengan Dishubkominfo Sumbar dalam perkara transparansi soal dana pembentukan KI Sumbar dan operasional KI Sumbar tahun anggaran 2014. (istimewa)

VALORAnews - Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra, mendesak Dishubkominfo jadi pionir dalam keterbukaan informasi publik dan transparan dalam penggunaan uang rakyat.

"Dishubkominfo itu adalah satuan kerja yang membentuk Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar). Harusnya Dishubkominfo lebih pionir dalam keterbukaan informasi publik termasuk transparan dalam penggunaan anggaran uang rakyat Sumbar," ujar Rony Saputra pada sidang adjudikasi sengketa informasi antara LBH Pers sebagai pemohon dengan Dishubkominfo Sumbar sebagai termohon, Rabu (27/5/2015) di ruang sidang KI Sumbar.

Dikatakan Rony, alasan mengajukan sengketa karena karena permohonan informasi yang ditujukan ke Dishubkominfo terkait dana pembentukan KI Sumbar dan operasional KI Sumbar tahun anggaran 2014.

"Kalau sekadar data anggaran kasar dengan realisasi kasar saja, kami sudah tahu karena LBH Pers termasuk dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang mendesak dibentuknya KI Sumbar ini," ujar Rony.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Pihak termohon yang dikuasakan kepada Desi Ariati SH dan Kabid Kominfo Dishubkominfo Sumbar Nurfitrisman serta Syahrul Gian dari Biro Humas mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan persidangan karena punya itikad baik, sinergis dengan semangat keterbukaan informasi publik.

"Kami bukan tidak mau mengasih waktu itu, tapi terkait perintah atasan, tapi kalau sudah bersidang tentu menurut kepada ketentuan terkait keterbukaan informasi publik," ujar Desi.

Ketua Majelis Komisioner, Syamsu Rizal yang menyidang sengketa informasi dengan nomor register 005/V/KISB-PS/2015 mengatakan, soal kewenangan, legal standing pemohon dan termohon serta masa waktu mengajukan sengketa sudah memenuhi.

"Untuk itu sesuai Pasal 37 Peraturan Komisi No 1 Tahun 2013 tentang Prosesur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, para pihak diminta melakukan mediasi. Untuk itu KI Sumbar menunda sidang dan menetapkan Anggota KI Sumbar, Sondri menjadi mediator," ujar Syamsu Rizal didampingi anggota majelis komisioner, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.

Baca juga: DPRD Sumbar Umumkan 5 Anggota Komisi Informasi Terpilih, 3 Orang Alumni Ilmu Politik FISIP Unand

Pada proses mediasi, berlangsung hingga satu jam lewat di ruang mediasi KI Sumbar, para pihak diakui mediator Sondri mengemukakan argumen masing-masing.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: