Hak untuk Tahu Bagian Penting HAM Publik

Rabu, 28 September 2016, 14:21 WIB | Wisata | Nasional
Hak untuk Tahu Bagian Penting HAM Publik
Ketua KI Riau, Mahyuddin Yusdar jadi narasumber pada fokus group discussion (FGD) yang digelar KI Pusat dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia di Hall Dewan Pers Rabu (28/9/2016) di Jakarta. (istimewa)

VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Pusat memperingati Hari Hak Hak untuk Tahu, dengan diskusi di Hall Dewan Pers, Rabu (28/9/2016). Kegiatan memperingati Right to Know Day ini berujud fokus group discussion (FGD).

"Tema FGD ini yakni Keterbukaan Informasi sebagai Kunci Pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan, Mengentaskan Kemiskinan dan Mengatasi Perubahan Iklim dengan tagar #BukaUntukIndonesia," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Jhon Fresly.

Menurut Jhon, Hari Hak untuk Tahu se-Dunia, merupakan wujud deklarasi masyarakat internasional sebagai konsesus bersama negara di dunia di Sofia 2002 yaitu hak untuk tahu bagian dari Hak Asasi Manusia.

"Indonesia mengadopsi deklarasi dunia pada amandemen UUD 1945 Pasal 28 F dan mengeluarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadikan Komisi Informasi sebagai pelaksana UU dan sejak 2011 setiap tahun memperingati Right To Know Day," ujar Jhon.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Peringatan RTKD 2016, kata Jhon, memfokuskan kepada informasi serta merta sebagai klasifikasi yang ada di UUKIP. "Informasi serta merta penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi jenis informasi itu soal perubahan iklim, bencana alan maupun wabah penyakit manular. BMKG mau mempermakan soal informasi serta merta ini dan hari ini kita launching portal SayaTahu.id dan rangkaian kegiatan ini tanpa membebani anggaran negara tapi kreatifitas komisi informasi pusat," ujar Jhon.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan, Right To know Day diperingati bagian dari upaya mencerdaskan elemen semua pihak bahwa hak untuk tahu, tidak tabu.

"Hak untuk tahu itu adalah HAM publik yang diakui dunia Internasional dan merupakan hak konstitusi semua warga negara Indonesia. Keterbukaan informasi publik tidak tabu, silahkan minta informasi publik ke badan publik dan badan publik harus melayaninya tidak perlu takut. Terbuka informasi itu, badan publik jujur dan hebat," ujar Syamsu Rizal.

Pada FGD tentang informasi serta merta sesuai dengan tema di atas dengan nara sumber, Ketua KI Riau, Mahyuddin Yusdar. Dia mengakui berlarutnya persoalan kebakaran hutan dan lahan, karena akses informasi serta merta yang sulit.

Baca juga: DPRD Sumbar Umumkan 5 Anggota Komisi Informasi Terpilih, 3 Orang Alumni Ilmu Politik FISIP Unand

"Tapi itu dulu. Tahun ini kebakaran hutan dan lahan bisa diminimilasir dan KI Riau menerbitkan pengaturan umum yakni regulasi badan publik wajib memberikan informasi terkait bencana kebakaran hutan dan lahan serta regulasi izin kepemilikan lahan," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: