Hak untuk Tahu Bagian Penting HAM Publik

Rabu, 28 September 2016, 14:21 WIB | Wisata | Nasional
Hak untuk Tahu Bagian Penting HAM Publik
Ketua KI Riau, Mahyuddin Yusdar jadi narasumber pada fokus group discussion (FGD) yang digelar KI Pusat dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia di Hall Dewan Pers Rabu (28/9/2016) di Jakarta. (istimewa)

"KI Riau juga menerbitkan tiga edaran yakni surat edaran kertebukaan informasi di HPH dan surat edaran berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait HGU adalah informasi terbuka, juga surat edaran berdasarkan putusan komisi informasi Kaltim, Amdal terbuka, out put yang dilakukan pengelolaan hutan dan lahan tidak ada lagi sengketa informasi publik," tambah Mahyuddin.

Sedangkan narasumber Cristian Purba dari FWI, mengatakan, keterbukaan prinsip keharusan untuk perbaikan tata kelola. "UU KIP memastikan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi publik, meski jalannya masih berlaku berujung sengketa ke KI, tanda kita baik badan maupun masyarakat mengelola informasi publik," ujar Christian.

Kedepan adanya sengketa akan berdampak semua pihak membenahi diri, baik badan publik maupun koalisi masyarakat sipil.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

"Terbukti pascaputusan KIP, Kementerian Lingkungan dan Hutan (KLH) sebagai termohon, melakukan pembenahan dalam mengeloa informasi publik, hebatnya mau melakukan perubahan regulasi," ujar Christian. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI