Hak untuk Tahu Bagian Penting HAM Publik
"KI Riau juga menerbitkan tiga edaran yakni surat edaran kertebukaan informasi di HPH dan surat edaran berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait HGU adalah informasi terbuka, juga surat edaran berdasarkan putusan komisi informasi Kaltim, Amdal terbuka, out put yang dilakukan pengelolaan hutan dan lahan tidak ada lagi sengketa informasi publik," tambah Mahyuddin.
Sedangkan narasumber Cristian Purba dari FWI, mengatakan, keterbukaan prinsip keharusan untuk perbaikan tata kelola. "UU KIP memastikan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi publik, meski jalannya masih berlaku berujung sengketa ke KI, tanda kita baik badan maupun masyarakat mengelola informasi publik," ujar Christian.
Kedepan adanya sengketa akan berdampak semua pihak membenahi diri, baik badan publik maupun koalisi masyarakat sipil.
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
"Terbukti pascaputusan KIP, Kementerian Lingkungan dan Hutan (KLH) sebagai termohon, melakukan pembenahan dalam mengeloa informasi publik, hebatnya mau melakukan perubahan regulasi," ujar Christian. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024