Paslon Yudas-Kortanius Bakal Didaftarkan di Last Minute

Kamis, 22 September 2016, 23:00 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Paslon Yudas-Kortanius Bakal Didaftarkan di Last Minute
Calon Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabagalet saat di deklarasikan oleh partai pengusung di Tua Peijat, Jumat (23/9/2016). (istimewa)

VALORAnews - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabagalet-Kortanius Sabaleake, dijadwalkan akan didaftarkan ke KPU setempat, Jumat (23/9/2016). Pasangan ini diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sejumlah partai lainnya, juga dikabarkan berniat untuk ikut jadi pengusung.

"Yudas merupakan bupati petahana. Sedangkan Kortanius adalah wakil ketua DPRD Mentawai," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Sumbar, Hendra Irwan Rahim melalui Aguswanto (wakil sekretaris), Kamis (22/9/2016) di Padang.

Kepastian berpasangannya Yudas-Kortanius ini, juga dibenarkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman. Menurut Alex, persetujuan DPP untuk Yudas dan Kortanius juga telah ada.

"Pasangan ini tinggal didaftarkan saja lagi," tukas anggota Komisi V DPR RI ini.

Baca juga: Tim Yudas-Korta Klaim Menangi Pilkada Mentawai

Utuk bisa mengusung pasangan calon parpol atau gabungan parpol harus memiliki perolehan kursi sebesar 20 persen. DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari 20 kursi. Sehingga syarat minimal bisa mengusung pasangan calon (paslon) memiliki sebanyak 4 kursi.

Merujuk hasil pemilu 2014, PDI Perjuangan berhasil jadi partai pemenang dengan perolehan 4 kursi atau 7.652 suara sah. Partai Golkar juga meraih 4 kursi dengan peroleh suara lebih kecil yakni 4.483 suara sah.

Partai peraih kursi DPRD Mentawai terbanyak lainnya yakni Partai Nasional Demokrasi (NasDem) memperoleh sebanyak 4.914 suara sah dengan perolehan tiga kursi. Jika ketiga partai ini bergabung, telah menguasai 55 persen kursi DPRD.

Bergabungnya dua tokoh sentral Mentawai ditambah tiga partai yang jadi peraih tiga besar perolehan suara ini, mungkin jadi penyebab sepinya pendaftar di KPU setempat. Hari kedua pendaftaran, masih belum satupun kandidat yang didaftarkan oleh partai pemilik kursi lainnya di DPRD setempat.

Baca juga: Diguyur Hujan, Ribuan Massa Paslon Yudas-Korta Tetap Meriahkan Kampanye Akbar

Ketentuannya, jika tak ada paslon mendaftar atau hanya satu paslon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: