Posisi Kelembagaan KI Terus Diperkuat
VALORAnews - Komisi Informasi Republik Indonesia, Kamis (1/9/2016), menggelar Rapat Kerja Teknis ke-6 Tahun 2016. Rakernis ini diikuti 32 dari 33 Komisi Informasi Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia.
"Rakernis VI ini sangat strategis dalam mengkristalkan komisi informasi, sebagai lembaga negara yang fungsinya quasi yudisial dalam penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Jhon Fresly saat pembukaan Rakernis ke-6 di Hotel Grand Savero, Bogor.
Rakernis, kata Jhon, juga sebagai upaya nyata dalam pengarusutamaan keterbukaan informasi publik (KIP). "Juga upaya menyejajarkan komisi informasi sebagai lembaga mandiri, dengan lembaga negara non struktural lainnya. Ini butuh kerja nyata dan kesolidan komisi informasi baik tingkat pusat hingga kota dan kabupaten. Hari ini, langkah awal meng-handicap-kan komisi informasi sebagai lembaga negara non sturktural yang solid," ujar Jhon.
Rakernis sendiri, kata Wakil Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Evi Trisulo, merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Komisi Informasi se-Indonesia, Agustus 2016 di Kantor Komisi Informasi Republik Indonesia.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Yakni penguatan kelembagaan, penyempurnaan peraturan soal penyelesaian sengketa informasi publik, menjadi bagian tidak terpisahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu. Mulai dari pratahapan sampai penetapan hasil," ujar Evi.
Selain itu, Komisi Informasi juga harus memainkan peran dalam aoal isu-isu aktual yang terjadi di republik tercinta ini. "Transparansi sudah jadi omongan semua orang. Mereka membicarakannya padahal kewenangan menjaga dan memastikan transparansi itu adalah komisi informasi," ujar Evi pada Pleno I Rakernis yang dihadiri Yhanu Syetiawan, Dyah Ariani dan Rumadi dan Henny S Widya Ningsih.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal menegaskan, Rakernis harus memberikan nuansa baru baik dalam pengarustamaan keterbukaan informasi.
"Juga memastikan lembaga komisi informasi adalah lembaga negara dengan lambang garuda yang dibentuk atas perintah UU 14 Tahun 2008, harus sejajar dengan lembaga atau komisi lain di negara ini," ujar Syamsu Rizal didampingi empat komisioner Komisi Informasi Sumbar. (rls)
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024