Ada 69 Kasus Narkoba Diungkap dalam Sabulan di Polda Sumbar

Senin, 29 Agustus 2016, 22:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ada 69 Kasus Narkoba Diungkap dalam Sabulan di Polda Sumbar
Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS didampingi jajaran, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Narkoba selama sebulan terakhir, Minggu (28/8/2016) di Mapolda Sumbar. (veri rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Terhitung sejak 25 Juli hingga 24 Agustus 2016, Polda Sumbar dan jajaran telah berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 97,82 gram sabu dan 39,5 kg ganja.

"Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 103 orang dan 27 di antaranya merupakan target operasi. Sementara, kasus yang berhasil diungkap berjumlah 16 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang," Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi kepada wartawan, Minggu (28/8/2016).

Ekspose ini, menurut AKBP Syamsi, menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri. Rencananya, release ini akan rutin digelar tiap bulan.

Sementara, Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2016, angka penyalahgunaan narkoba di Sumbar cukup tinggi. Yaitu 528 kasus dengan 703 tersangka angka. Data ini naik dari tahun sebelumnya yang dari Januari hingga Desember 2015 terdapat 635 kasus dengan tersangka 814 orang.

Baca juga: Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang

"Angka tersebut membuktikan bahwa penyalahgunaan narkoba di Sumbar sudah meresahkan," ujar Kombes Kumbul.

"Angka tersebut juga menunjukkan jumlah kasus yang berhasil diungkap. Selain itu, juga semakin tingginya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, sehingga membantu Polri dengan memberikan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di daerahnya," tambah Kombes Kumbul.

"Sumbar juga sudah jadi daerah peredaran narkoba dari daerah lain. Itu terbukti dengan terungkapnya dua sindikat narkoba asal Aceh dan Jambi."

Bahkan Polda juga berhasil mengamankan 10 batang pohon ganja yang ditanam secara tumpang sari yaitu ditanam disela-sela tanaman lain. Selain itu, penyalahgunaan narkoba ini terjadi di usia produktif yaitu usia 23-40 tahun.

Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

"Para pelaku tersebut akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal penjara empat tahun dan maksimal hukuman mati," tukasnya. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: