Keterbukaan Informasi Pubik, Iskandar: Datangkan Nilai Tambah untuk Perusahaan

Selasa, 16 Agustus 2016, 10:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Keterbukaan Informasi Pubik, Iskandar: Datangkan Nilai Tambah untuk Perusahaan
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal, memeriksa kesiapan layanan informasi di front office PT Semen Padang, Selasa (16/8/2016) didampingi Ketua Panitia pemeringkatan badan publik KI Sumbar, Sondri dan anggota tim visitasi lainnya. (istimewa)

VALORAnews - Atasan PPID sekaligus Kadep Komunikasi Sarana Umum PT Semen Padang, Iskandar menegaskan, keterbukaan informasi adalah komitmen terhadap aturan perundang-undangan yang sah.

"Kami yakin, memiliki nilai tambah kepada perusahaan sekaligus jadi pedoman dalam tata kelola informasi publik jika laksanakan keterbukaan informasi. Jadi, tidak sekadar ikut pemeringkatan badan publik di Sumbar," ujar Iskandar saat menyambut Ketua KI Syamsu Rizal dan tim visitasi KI Sumbar, Selasa (16/8/2016) di Indarung.

PT Semen Padang sangat percaya, tidak mungkin UU No 14 Tahun 2008 akan merugikan badan publik. "Kalau UU-nya dibaca dan dipahami, justru ada back-up dalam bentuk informasi yang dikecualikan," ujar Iskandar.

Komisioner KI Sumbar, Adrian mengatakan, dalam layout layanan informasi publik PT Semen Padang, cukup bagus. "Tapi kita akan uji lebih dalam lagi faktualnya. Tim visitasi KI Sumbar tidak akan terlena oleh tampilan layout semata," ujar Adrian.

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi

Menurut Adrian, awal menggabungkan penilaian badan publik BUMN dengan BUMD di internal KI Sumbar, cukup alot perdebatannya.

"Tapi, prinsip keterbukaan informasi publik, sesuatu yang sudah jelas ketentuannya. Dia bisa jadi barang mahal, bisa juga dibuat sederhana. Terus terang, indikatornya tidak besarnya kapital suatu perusahaan, tapi ada niat dan perubahan mental pimpinan dari perusahaan yang mampu dilaksanakan oleh bawahannya," tukas Adrian.

Sedangkan Ketua Panitia pemeringkatan badan publik KI Sumbar, Sondri mengakui, dari dua tahun pelaksanaan pemeringkatan sebagai ajang evaluasi kepatuhan badan publik terhadap UU keterbukaan informasi publik, banyak kemajuannya yang terlihat dari badan publik.

"Dari kasat mata selama tiga tahap penilaian, terbaik setiap kategori pasti ada kejutan. Tunggu saja saat hari penganugerahan, 8 September 2016," ujar Sondri. (rls)

Baca juga: 81 Persen Nagari di Sumbar Berada di Sekitaran Hutan Sosial, Ini Harapan Mahyeldi

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: