Cagub Sumbar dari Jalur Perseorangan Butuh 458.101 Dukungan
VALORAnews -- Berminat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur Sumbar 2015 dari jalur perseorangan, syaratnya adalah setiap pasangan calon harus didukung paling sedikit 458.101 jiwa penduduk yang telah memenuhi persyaratan. Dukungan ini, juga harus tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.
"Dukungan ini dibuat dalam surat pernyataan dukungan dengan format merujuk pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dalam pengumuman No 195/KPU-Prov.003/V/2015.
Surat pernyataan dukungan itu berisi nomor urut, nama lengkap pendukung, NIK atau nomor dokumen kependudukan lainnya, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir/umur, belum/sudah/pernah kawin dan tanda tangan/cap jempol.
"Dokumuen dukungan ini disusun berurutan mulai RT/RW terkecil dan dijilid per desa/kelurahan/nagari menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Di lembar terakhir dukungan per desa/kelurahan ini, ditandatangani calon perseorangan dengan dibubuhi materai Rp6.000. Kemudian, tiap-tiap desa/kelurahan dalam kecamatan, direkap dengan merujuk dokumen Model B.2-KWK Perseorangan," tutur Amnasmen.
Baca juga: Mahyeldi yang Teruji Membangkitkan Pariwisata
Unduh kelengkapan persyaratan calon perseorangan disini.
Dokumen dukungan calon perseorangan ini diserahkan ke KPU Sumbar, terang Amnasmen, dalam rangkap tiga dengan ketentuan asli dan dua rangkap salinan. "Dokumen dukungan calon perseorangan ini, diserahkan dalam bentuk soft dan hard copy mulai 8-12 Juni pada jam kerja yaitu pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB di kantor KPU Provinsi Sumbar Jl Pramuka No 9 Lolong, Padang," terangnya.
Jika dukungan yang diberikan dan sebarannya ternyata setelah diteliti masih belum memenuhi persyaratan, terang Amnasmen, pasangan calon perseorangan ini diberi waktu melengkapi dan/atau memperbaiki paling lambat Jumat (12/6/2015) pukul 16.00 WIB.
"Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat KPU Sumbar Jl, Pramuka No 9 Lolong, Padang Telepon 0751 -- 446654," tutur Amnasmen. (kyo)
Baca juga: Kolektor 5 Ribu Buku yang Kini Diunggulkan Rakyat jadi Gubernur Sumbar
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro